Kisah Menegangkan Pejabat Kemenkes Saat Rutan KPK Diterjang Banjir


Banjir yang sempat melumpukan kegiatan operasional Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi pengalaman paling menegangkan bagi Ratna Dewi Umar. Pejabat Kemenkes yang jadi terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) flu burung itu menceritakan detik-detik saat dirinya dievakuasi dari rutan KPK.

Kisah itu dituangkan Ratna dalam pembelaan pribadi yang dibacakan dengan berdiri di Pengadilan Tipikor, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Kamis (15/8/2013).

Banjir hebat yang merendam Jakarta Januari silam itu juga mampir ke KPK. Luapan air sungai yang sangat keruh dan bau menggenangi seluruh pelataran parkir KPK. Bahkan air juga masuk ke dalam rutan yang ada di basement gedung ini.

“Itu menjadi pengalaman paling menegangkan dalam rentang waktu hidup saya,” tutur Ratna.

Saat air mulai masuk, Ratna tengah menunaikan salat. Perlahan-lahan, air mulai menyeruak mengisi seluruh basement.

“Air tingginya selutut orang dewasa,” lanjut Ratna.

Pintu penjara pun dibuka oleh petugas rutan KPK. Ratna saat itu langsung dibantu oleh Miranda Gultom untuk bergegas meninggalkan sel.

“Air sudah naik,” kata Miranda saat itu.

“Karena banjir itu, kaki saya mengalami infeksi selama dua bulan,” sambung Ratna lagi.

Beruntung Ratna segera bisa dievakuasi. Namun beda kondisi yang terjadi pada anak semata wayang Ratna. Mengetahui banjir semakin parah, putra Ratna bergegas ke KPK untuk mengecek kondisi ibunya.

Namun air saat itu benar-benar sudah menutup seluruh ruas jalan Rasuna Said. Putra Ratna pun terperosok ke dalam parit yang cukup karena tertutup air.

“Dia ditolong oleh sejumlah warga, entah bagaimana jadinya jika terus terseret,” lanjut Ratna bersyukur.

Dalam kesempatan ini, Ratna juga mengeluhkan penyidik KPK yang saat proses penyidikan tidak kunjung menahan dirinya. Memang sejak ditetapkan sebagai tersangka, perlu dua tahun sampai KPK akhirnya memutuskan menahan Ratna.

“Padahal setiap diperiksa, saya selalu sudah mempersiapkan koper yang berisi baju yang diletakan di mobil untuk bersiap-siap,” tandasnya.

Ratna Dewi Umar dituntut hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan. Mantan direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementerian Kesehatan ini dianggap terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan alat kesehatan 2006 dan 2007.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *