Ketika belasan Ormas tolak FPI berdiri di Semarang


ketika-belasan-ormas-tolak-fpi-berdiri-di-semarangSebanyak 15 organisasi kemasyarakatan (Ormas) di Kota Semarang menolak pembentukan pengurus Ormas Front Pembela Islam (FPI). Polisi dari Polrestabes Semarang pun akhirnya membatalkan acara tersebut.

Kegiatan itu digelar di rumah Ketua Advokasi Hukum FPI Jawa Tengah Zainal Abidin, Jalan Pergiwati Nomor 19, Kelurahan Bulu Lor, Kecamatan Semarang Utara. Polisi berjaga karena ratusan demonstran mendatangi lokasi tempat acara.

Agenda pengukuhan pengurus seharusnya dimulai pukul 18.00 WIB, kemarin. Hadir Ketua FPI DPD Jateng KH Sihabudin dari Temanggung dan KH Rofi’i dari Pekalongan. Pukul 19.30 WIB dilakukan mediasi dipimpin Kapolrestabes Semarang Kombes Abiyoso Seno Aji.

Sempat terjadi adu mulut antara Zainal dengan beberapa pengurus ormas. Abiyoso bersama ketua RT setempat akhirnya meminta supaya acara pembentukan dan pengukuhan dibatalkan dengan alasan keamanan.

“Bukan dibubarkan tapi dibatalkan. Acaranya sudah selesai. Apalagi berdasarkan masukan dari RT dan warga sekitar bahwa banyak terjadi penolakan terkait pembentukan FPI Kota Semarang. Tanpa FPI di Kota Semarang sudah aman,” tegasnya.

Abiyoso juga menyatakan pembatalan acara pembentukan FPI Kota Semarang ini demi pertimbangan keamanan, ketertiban dan ketentraman warga. Dia mencontohkan kejadian serupa seperti di Temanggung dan Kendal.

“Apalagi betul-betul ada reaksi di masyarakat Kota Semarang. Pembentukan FPI di Semarang saya minta untuk dibatalkan didorong dengan kesadaran,” terangnya.

Koordinator Aksi ormas Iwan Nurcahyono yang akrab disapa Gus Iwan dari Barisan Merah Putih Indonesia (BMPI) menyatakan sebanyak 15 ormas di Kota Semarang berkumpul menolak kehadiran FPI.

“Bukan menolak kebaikan FPI, tidak. Bagi kami FPI tidak bisa diterima di Kota Semarang. Meski (pengurus) sudah disampaikan ke pusat, kami tetap tidak menerima. Kiai Rofi’i kegiatan malam ini sekarang juga sudah harus selesai,” ungkap Gus Iwan.

Ketua Advokasi Hukum FPI Jawa Tengah, Zainal Abidin Petir menilai pelarangan pembentukan ormas mencederai demokrasi. Menurutnya konstitusi menjamin rakyatnya untuk berserikat dan berkumpul sesuai Pasal 28 E Ayat (3) UUD 1945.

Dalam Pasal 24 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) disebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkumpul, dan berserikat untuk maksud-maksud damai. Zainal menekankan, Ormas itu bagian dari aset bangsa.

“Ormas itu sangat mulia karena sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas),” katanya dilansir dari Antara, Jumat (14/4).

Ormas, sebagaimana amanat UU Ormas, adalah sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam pemberdayaan masyarakat, pelayan masyarakat, penjaga nilai agama, pelestari norma, moral, etika, dan budaya yang hidup dalam masyarakat.

Selain itu, lanjut Zainal, juga berfungsi sebagai pengemban kesetiakawanan serta penjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). “Jadi, tidak ada yang salah dengan pembentukan ormas FPI,” tandasnya.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Ketika belasan Ormas tolak FPI berdiri di Semarang

  1. Perselingkuhan-Intelek
    April 17, 2017 at 12:14 am

    FPI si Habib Rampok Rizieq itu kagak punya Malu , jelas sekali FPI Tidak Disukai dimana-mana tapi masih ngoto saja untuk dibuka kantor cabangnya, seharusnya si Rizieq dan FPI nya itu punya Malu dong, 15 ormas di Semarang Menolaknya

Leave a Reply to Perselingkuhan-Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *