Gayus Halomoan Tambunan belum bisa memberikan kesaksian di sidang Roberto Santunius, konsultan pajak PT Metropolitan Retailment, yang didakwa telah menyuap Gayus senilai Rp 925 juta terkait persidangan pajak perusahaan tersebut. Kesaksian Gayus masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung (MA).
Jaksa Penuntut Umum perkara ini Adhi Prabowo mengatakan, Gayus belum mendapatkan izin dari Mahkamah Agung karena proses kasasi kasusnya masih berlangsung. “Begitu dapat izin, Gayus langsung dihadirkan di persidangan,” katanya usai sidang pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Roberto Santunius di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (11/7).
Adhi mengatakan, permohonan menghadirkan Gayus sudah diserahkan ke MA pada minggu lalu. Hingga hari ini MA belum juga memberikan izin.
Selain Gayus, jaksa pun akan menghadirkan Liek Pik Hoen, istri terdakwa Roberto. Adhi mengatakan, peran Liek cukup penting. Ia pernah diminta suaminya mentransfer uang sebesar Rp 25 juta ke rekening Gayus.
Keinginan jaksa ini ditolak oleh kuasa hukum terdakwa. Juru bicara kuasa hukum Roberto, Mario C. Bernardo, penolakan itu berasal dari kliennya langsung. Roberto tidak menghendaki istrinya memberikan kesaksian.
“Secara psikologis berat untuk terdakwa. Lagipula kalau hanya untuk mengetahui transfer dana, bisa ditanyakan saja ke terdakwa. Tinggal nanti dia mengakui atau tidak,” tuturnya.