Kepemilikan Merek Dagang Njonja Meneer secara Keseluruhan
Semarang, 20 Mei 2020/Indonesia Media – PT Bhumi Empon Mustiko (BEM) menegaskan bahwa kepemilikan atas merek dagang Njonya Meneer Semarang secara keseluruhan yaitu terdiri dari “KATA” dan “LUKISAN ATAU FOTO/GAMBAR” Nyonya Meneer, sebaliknya merek tidak terpisahkan satu sama lain. “Sehingga tidak ada pelanggaran hak cipta sebagaimana yang dituduh pak Charles (Charles Saerang, cucu pendiri Njonja Meneer). Kami sebagai pengacara (BEM) menegaskan bahwa upaya mendapat hak atas merek Njonja Meneer dari proses yang terjadi sebelumnya secara sah, legal,” konsultan hukum BEM Leo Tukan mengatakan kepada Redaksi.
Bahwa menurut Pasal 1 angka 1 UU No/ 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dikatakan bahwa “Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari 2 (dua) atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.” PT BEM claim bahwa proses pembelian merek Njonja Meneer terdiri dari kata dan foto. “Dua-duanya (kata dan foto Njonja Meneer) satu kesatuan. Dia (Charles Saerang) claim bahwa fotonya tetap milik dia, sehingga (PT BEM) harus ada izin (penggunaan foto Njonja Meneer), dasarnya dari mana?, Logika hukumnya tidak ada!. kami sudah beli merek, itu harus utuh,” tegas Leo.
Kisruh penggunaan merek dan logo Nyonya Meneer kembali mencuat setelah Ahabe Group dengan keturunan Nyonya Meneer menghidupkan kembali bisnis jamu legendaris yang dimulai 1919 itu melalui PT Bhumi Empon Mustiko. BEM adalah pemilik merek dagang Nyonya Meneer dan berdomisili di Semarang, tepatnya Jl. Raden Patah No. 191-199. Selain Nyonya Meneer, BEM juga adalah pemilik dari Makutapop dan Makutarama Botanical Drinks.
Di sisi lain, PT BEM mengaku tetap terbuka kalau pihak Charles mencabut gugatan penggunaan foto Njonja Meneer pada merek produk minyak telon. Charles melalui kuasa hukumnya mempermasalahkan BEM yang sudah membeli 72 merek dagang setelah Nyonya Meneer pailit pada tahun 2017 yang lalu. Tetapi Charles bersikukuh bahwa pembelian merek harus dibarengi dengan sepengetahuan ahli waris ketika pasang foto Njonja Meneer. “Ada peraturan MA (Mahkamah Agung) pada pengadilan perdata yang mengharuskan ada upaya mediasi sebelum perkara diproses lebih lanjut. Upaya perdamaian sebelum sidang, itu wajib. Hakim harus menawarkan upaya mediasi, mau damai atau tidak. Kalau ada perdamaian, selesai perkara. Kalau tidak mau, perkara tetap jalan. Melihat track record penggugat, sepertinya damai itu tidak mungkin. Perkara akan jelan terus,” tegas Leo. (sl/IM)