Kemendagri Tegaskan Syarat Perpanjangan Izin FPI Belum Terpenuhi


Masa berlaku Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi masyarakat yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri berakhir 2019. Namun, masa berlaku tidak diperpanjang.

“FPI pernah terdaftar sebagai salah satu ormas di Kementerian Dalam Negeri, dan terakhir status terdaftarnya berakhir pada Juni 2019,” kata Kapuspen Kemendagri Benny Irwan, Jumat (20/11).

Dia mengatakan, masa berlaku FPI sebagai ormas tidak diperpanjang karena terdapat syarat yang masih belum bisa dipenuhi oleh ormas yang dikomandoi Rizieq Syihab.

Atas pertimbangan itu, Benny menegaskan, FPI tidak terdaftar sebagai ormas di Kemendagri.

“FPI mengajukan perpanjangan, namun Surat Keterangan Terdaftar (SKT) belum bisa diperpanjang karena masih terdapat persyaratan yang belum dipenuhi dan dengan itu, FPI menyatakan untuk tidak memperpanjang SKT karena belum bisa memenuhi persyaratan,” jelasnya.

Pengurusan masa berlaku FPI sebagai ormas juga dikaji oleh Kementerian Agama.

Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan rekomendasi pihaknya soal Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam atau FPI sudah final. Menurutnya, rekomendasi itu bisa dilanjutkan ke proses permohonan SKT selanjutnya.

“Kami udah mengkaji, kami udah final, memang ada proses selanjutnya,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/11/2019).

Dia menjelaskan, jika masih ada masalah pada beberapa poin AD/ART bisa diskusikan lebih lanjut dengan FPI. Sehingga poin yang dipermasalahkan bisa ditemukan penyelesaiannya.

“Misalnya kan saya sependapat tadi kan ada apa Mendagri mengatakan ada poin-poin yang masih diragukan, ya kita deal aja dengan dia, bisa gak anda mengubah ini jadi begini gitu. Jadi enteng-enteng ajalah kita menata hidup,” ungkapnya.

Fachrul menegaskan, AD/ART FPI berbeda dengan organisasi masyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

“Ya paham saya, masih menyebut itu, meskipun kami tanya penjelasan nya itu yang dimaksud beda dengan HTI, setelah kita baca berbeda dengan HTI,” jelasnya.

“Kemudian dia sudah kita ikat, oke. Kalau ini kita ragukan apa yang kamu bisa komitmen terhadap kami? Kami buat pernyataan bahwa kami setia pada NKRI dan Pancasila,” tambah Fachrul.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Kemendagri Tegaskan Syarat Perpanjangan Izin FPI Belum Terpenuhi

  1. Perselingkuhan+Intelek
    November 20, 2020 at 7:43 pm

    syarat Peranjangan belum dipenuhi FPI berarti FPI Ilegal, BUBAR kan saja sampah Negara ini, baru pulang dari Negara Onta jadi semakin keblinger

  2. Perselingkuhan+Intelek
    November 20, 2020 at 7:46 pm

    Tuntutan sebelumnya agar diLanjut biar si Rijik Habib Prono itu mabur lagi ke Arab sono ketemu Onta lagi

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *