Kejagung Tahan 2 Mantan Pejabat Kemenhub


Keduanya diduga korupsi dana pembebasan lahan PT KAI.

Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengungkap kasus korupsi yang melibatkan sejumlah mantan pejabat di Kementerian Perhubungan. Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan segera mendekam di bui.
“Hari ini telah dilakukan penahanan pada dua orang tersangka, yaitu YS dan IR dalam kasus DDT KAI,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Tri Spontana, di Jakarta, Senin 3 November 2014.
Dia menjelaskan dalam kasus ini dua orang yang terlibat tersebut adalah pensiunan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan bernama Yoyo Sulaiman dan Mantan Bendahara Proyek Double Double Track (DDT) bernama Iskandar Rasyid.
Yoyo, kata Tony, dalam proyek ini selaku Kuasa Penguna Anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen. Dalam perkara yang tengah ditangani penyidik saat ini, mereka diketahui telah mengeluarkan anggaran pembebasan lahan DDT di Jawa Barat secara dobel.
“Modusnya tanah untuk pengembangan DDT PT KAI itu sudah dibebaskan, tetapi mereka mengeluarkan anggaran pembebasan lagi. Jadi dobel,” jelas Tony.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp22,7 miliar. Hingga saat ini, keduanya tengah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.
Selain mereka, dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka lainnya. Mereka adalah mantan Wali Kota Medan, Abdillah dan Rahudman Harahap.
Kedua mantan walikota itu diduga telah menjual aset negara kepada pihak lain. Sementara, seorang tersangka lainnya adalah bos PT Agra Citra Kharisma, Handoko Lie.
Ketiganya menjadi tersangka kasus pengalihan lahan PT KAI menjadi Hak Pengelolaan Tanah oleh Pemda Tingkat II Medan tahun 1982, Penerbitan Hak Guna Bangunan tahun 1994, Pengalihan Hak Guna Bangunan tahun 2004 serta perpanjangan Hak Guna Bangunan tahun 2011
Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *