Jurus Baru Prabowo-Hatta di Babak Akhir Drama Pilpres


Mereka anggap KPU telah langgar hukum soal pembongkaran kotak suara.

Kubu Prabowo Subianto-Hatta Rajasa keluarkan jurus teranyar saat Mahkamah Konstitusi masih bersiap untuk menyidangkan gugatan mereka atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait hasil Pemilu Pilpres lalu, yang mereka anggap sarat kecurangan secara terstruktur, masif, dan sistematis. Sasaran tembak tetap sama, KPU, namun dengan tuduhan baru.

Mereka mempermasalahkan Komisi Pemilihan Umum yang mengeluarkan surat edaran tertanggal 25 Juli 2014, berisi perintah agar komisi di sejumlah kabupaten/kota membuka kotak suara tanpa ada izin dari Mahkamah Konstitusi. Pembukaan kotak suara itu untuk mengambil formulir model A4 PPWP, A5 PPWP, A PPWP, fotokopi pendukung DPKTB, dan model C7 PPWP.

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, atas nama tim Prabowo-Hatta, telah melaporkan dugaan pelanggaran itu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Mabes Polri.
Untuk hasil pilpres yang ditetapkan KPU pada 22 Juli 2014, tim Prabowo-Hatta telah  secara resmi menyengketakannya ke Mahkamah Konstitusi. Bila tidak ada aral melintang, Mahkamah akan menyidangkan perkara itu pada 6 Agustus 2014.
Ihwal upaya hukum berupa pemidanaan komisioner KPU, Fadli beralasan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oleh KPU itu menyalahi aturan karena melakukan pembongkaran barang bukti tanpa melalui proses pengadilan atau perintah hakim.
Upaya pembongkaran kotak suara itu dinilainya merupakan bagian dari perusakan barang bukti. Hal itu dianggapnya merugikan kubu Prabowo-Hatta yang saat ini sedang bersengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
“Saya akan melaporkan Ketua KPU (Husni Kamil Malik) terkait pembongkaran suatu barang bukti, yang tidak diputuskan melalui proses pengadilan atau perintah dari hakim. Jadi, laporan ini sebagai upaya untuk mencari keadilan,” ujar Fadli saat ditemui di Bareskrim Polri, Jakarta, 4 Agustus 2014.
Selaku Sekteraris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli menginstruksikan jajaran tim pemenangan di daerah untuk melaporkan pembongkaran kotak suara itu ke Polda setempat.
“Hari ini sebagian besar kita instruksikan lapor ke semua Polda di daerah,” katanya.
Sekretaris Jenderal Partai Golkar, Idrus Marham, mengatakan adanya surat KPU tertanggal 25 Juli 2014 tentang perintah pembongkaran surat suara itu semakin menunjukan bahwa ada konspirasi besar yang dilakukan, dan melibatkan oknum penyelenggara negara untuk merekayasa kemenangan pasangan tertentu.
Dalam persidangan di MK nanti, kata Idrus, timnya akan memaparkan bagaimana gerakan yang sistematis, terstruktur dan masif itu dilakukan.
“Pembongkaran atau pembukaan kotak suara itu mestinya domainnya hukum, jadi kotak suara itu mestinya hanya bisa dibuka atas perintah MK. Jadi saya kira ini semakin menunjukan bahwa memang ada kecurangan, ada cacat dalam proses demokrasi, nah itu yang kami perangi,” katanya.
Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Taufik Ridho, mengatakan mereka telah membuat berita acara mengenai pembongkaran itu.
“Berita acara telah kita buat, dan akan kita berikan ke Bawaslu dan ke Kepolisian, walaupun KPU menyatakan punya hak untuk melakukan itu,” kata Taufik.
Ihwal pembongkaran kotak suara ini, KPU tak merasa melanggar aturan apapun. Ketua KPU Husni Kamil Manik mengatakan alat bukti yang dibutuhkan untuk sengketa Pilpres sebagian ada di kotak suara, sehingga ada kebutuhan untuk membuka kotak suara.
Mahkamah Kalkulator
Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai tindakan KPU membuka kotak suara sebelum tiba di tangan MK adalah perbuatan yang tidak layak dan tak pantas karena melanggar UU. Sebab, kotak suara bakal dijadikan alat bukti di sidang MK sehingga pembukaan kotak pun harus dengan kehadiran mahkamah.
“Tidak layak dan tak pantas, surat suara setelah dilakukan rekapitulasi tetap harus berada di dalam kotak suara tersegel. Kotak suara bakal dijadikan sebagai alat bukti di MK. Dan, kotak suara itu harus dihadirkan di sidang MK. Itu tidak etis, bila dibuka oleh KPU. Apa yang dicari KPU?” ujarnya.
Terkait gugatan tim Prabowo-Hatta ke MK, Margarito mengingatkan agar mahkamah itu tak menyandera diri dengan hanya menjadikan diri sebagai mahkamah kalkulator yang fokusnya hanya angka.
“Saya ingin mengatakan MK itu jangan menyandera dirinya hanya menjadi mahkmah kalkulator. Hanya melakukan hitungan angka saja (perselisihan suara),” katanya.
Ia sangat menyayangkan bila MK terjebak dalam hitung-hitungan gugatan jumlah suara saja. Baginya, ada yang lebih esensi terkait KPU yang mempunyai kewenangan dalam menyelenggarakan pemilu.
“Mestinya mereka (MK) betul-betul menempatkan diri sebagai pengawal konstitusi dan sebagai pengawal konstitusi mereka tidak boleh lagi terjebak pada soal angka tapi soal prosedur, ketaatan pada hukum, dan soal spirit,” tegasnya.
Kesiapan KPU
KPU menggandeng pengacara kawakan Adnan Buyung Nasution guna menghadapi gugatan Prabowo-Hatta. Pada 1 Agustus lalu, mereka telah berkoordinasi menyiapkan langkah-langkah mempertahankan keputusan mereka pada 22 Juli lalu.
Diantaranya, menyiapkan fakta dan argumentasi guna menangkal tudingan dugaan kecurangan penyelenggaran pemungutan suara Pilpres di 210 ribu tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai wilayah di Indonesia yang meliputi 50 juta pemilih yang tercatat dalam daftar pemililh tetap (DPT).
“Fakta bisa berbeda dan kita harus punya saksi dan fakta untuk melawan data (kubu Prabowo). Lalu argumentasi harus kuat dan dipersiapkan sehingga dapat memberikan masukan kuat bagi para pimpinan dalam membela KPU di MK,” kata kuasa hukum KPU Adnan Buyung Nasution.
Tim kuasa hukum KPU sudah menyiapkan sejumlah saksi ahli untuk menghadapi sidang perdana sengketa Pilpres di MK, Rabu 6 Agustus 2014. Namun Adnan enggan membeberkan siapa saja saksi ahli itu.
Ia hanya mengatakan, para saksi ahli itu telah berpengalaman serta paham teknis dan teori dalam menghadapi suatu gugatan. “Mereka umumya para ahli hukum yg berkecimpung atau ahli dalam bidang tata negara, tata usaha, atau administrasi negara,” ujar Buyung.
Dalam gugatannya ke MK, Prabowo-Hatta mengklaim memenangkan Pilpres 2014 dengan perolehan suara 50,25 persen atau 67.139.153. Sementara pasangan Jokowi-JK, menurut kubu Prabowo, hanya memperoleh 49,74 persen atau 66.435.124 suara.
“Itu tuduhan berat. Namun kami akan mendengar lebih dulu sampai di mana (pembuktian tuduhan kecurangan) terstruktur, sistematis, dan masif itu,” ujar Buyung.
Kalau tuduhan itu hanya berdasarkan beberapa random sampel, menurut Buyung, hal itu tak bisa disebut terstruktur, sistematis, dan masif.
Ada sepuluh daerah yang disoal Prabowo dalam gugatannya. Sepuluh daerah itu adalah Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kepulauan Riau, Sulawesi Utara, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, dan Maluku.
Respons Kubu Jokowi-JK
Juru bicara Jokowi-JK, Poempida Hidayatulloh memperkirakan gugatan Prabowo-Hatta tipis kemungkinannya akan dikabulkan MK. Hal ini berkaca dari pengalaman dia sebagai juru bicara JK ketika berpasangan dengan Wiranto saat Pilpres 2009 lalu.
Kalau pun diterima, imbuh dia, maka MK malah melegitimasi hasil hitung cepat yang selama ini telah mengukuhkan Jokowi-JK sebagai pemenang.
“Selama ini kan yang dipermasalahkan oleh kubu Prabowo hanya 2,7 juta suara itu. Sementara selisih suara antara kedua kubu mencapai 8 juta. Artinya, jika MK mengabulkan gugatan Prabowo, maka sisa selisih suara kedua kubu berjumlah 6 juta. Sama nggak itu dengan hasil quick count kemarin?” kata Poempida.
Menurutnya, jika MK mengabulkan gugatan Prabowo, nama Komisi Pemilihan Umum sebagai penyelenggara pemilu pun tercoreng. (ren)

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Jurus Baru Prabowo-Hatta di Babak Akhir Drama Pilpres

  1. james
    August 5, 2014 at 5:51 am

    sah saja dengan Jurus Baru yang malah akan MEMATIKAN Wowo sendiri nantinya karena semakin Mendalam Sakitnya dan Makin Parah…….

Leave a Reply to james Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *