Jika Sebut Nama Anas, Anak Buah Nazar Didenda Rp1 Miliar


Nazaruddin membuat surat perjanjian tentang penyebutan nama Anas.

Mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri, Mindo Rosalina Manulang, mengungkapkan bahwa dia dilarang untuk menyebut nama Anas Urbaningrum ketika melakukan lobi untuk mendapatkan sebuah proyek.
Hal tersebut disampaikan oleh Rosa saat dihadirkan menjadi saksi untuk terdakwa Anas Urbaningrum dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis 14 Agustus 2014.
Awalnya, Jaksa KPK, Ahmad Burhanuddin, menanyakan mengenai alasan Rosa dilarang untuk menyebut nama Anas. Rosa kemudian menjawab bahwa hal tersebut diperintahkan oleh bosnya, yakni Muhammad Nazaruddin.
Bahkan, menurut Rosa, Nazaruddin telah membuat surat perjanjian bila nama Anas ikut disebut dia akan diberi denda. “Kita sudah pernah buat surat perjanjian, kalau sebut nama Anas kita didenda Rp1 miliar,” ungkap dia.
Rosa menuturkan, Nazar seringkali mengatakan ketika rapat dengan para karyawannya, bahwa perusahaannya sangat sulit mendapatkan suatu proyek. Nazar menyebut perusahannya menjadi mudah mencari proyek berkat Anas.
Rosa sendiri mengaku tidak mengetahui pasti apa peran dari Anas untuk mendapatkan proyek bagi Nazar. Namun menurut dia, faktor Anas itu sudah menjadi rahasia umum di kantornya. “Kalau di kantor sudah rahasia umum, dibelakang Nazar ada Pak Anas,” ungkap dia.
Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *