Kelompok warga yang tergabung dalam “Gerakan untuk Pemilu Damai dan Konstitusional” menyerukan kepada seluruh masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi dengan politik adu domba dan langkah-langkah inkonstitusional jelang pengumuman hasil Pemilu pada 22 Mei 2019.
Hal itu disampaikan mereka melalui keterangan tertulisnya yang diterima Kompas.com, Minggu (19/5/2019). “Dinamika politik cukup tinggi mewarnai proses pemilu sejak pengumuman hasil quick count sejumlah lembaga survei dan sepanjang proses rekapitulasi berlangsung,” tulis mereka dalam keterangan tersebut.
Mulai dari saling klaim kemenangan yang memecah masyarakat, seruan people power, tersebarnya berita hoaks yang masif dan meresahkan, tuntutan kepada Bawaslu dan KPU untuk mendiskualifikasi salah satu calon, sampai penolakan hasil pemilu terjadi dalam pemilu serentak kali ini
Gerakan yang diprakarsai oleh 16 kelompok non-pemerintah ini menyampaikan bahwa sejatinya pemilu memiliki mekanisme penegakan hukum dan penyelesaian sengketa hasil pemilu yang diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Oleh karena itu, mereka menghimbau kepada semua pihak untuk menghargai mekanisme hukum yang ada dengan melapor ke Bawaslu ataupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) apabila keberatan dengan hasil pemilu yang akan diumumkan Rabu depan.
Mereka berharap agar semua pihak dapat menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, menghargai konstitusi, menciptakan suasana konfusif menjelang dan setelah penetapan hasil pemilu.
Mereka turut mengajak masyarakat agar bisa mengawal bersama proses tahapan pemilu dengan mengedepankan sikap hati-hati dalam menerima informa
“Mendukung aparat keamanan yakni Kepolisian Republik Indonesia (Polri), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Datasemen Khusus (Densus) 88 untuk bekerja optimal menjaga kondusifitas keamanan pelaksanaan tahapan Pemilu dan memberi rasa aman untuk semua,” ucap mereka
Adapun Gerakan untuk Pemilu Damai dan Konstitusional ini diprakarsai oleh 16 lembaga non-pemerintah yaitu Netgrit, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, KEMITRAAN, Perludem, Presnas JaDI, Lingkar Madani Indonesia, NETFID, KoDe Inisiatif, Tepi, SPD, PuSaKo Universitas Andalas, JPPR, ICW, KIPP, Puskapol UI, dan PSHK.( Kps / IM )