Jangan Pidanakan Penggagas Koin Presiden


Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso, meminta Polri tidak mengambil tindak pidana kepada pelaku, pengumpul, ataupun pencetus ‘Koin untuk Presiden’. Menurutnya, polisi harus memahami bahwa ‘Koin untuk Presiden’ hanyalah salah satu cara berdemokrasi di negeri ini.

“Saya sendiri tidak sreg dengan aksi itu (Koin untuk Presiden). Tapi itu merupakan pernak-pernik demokrasi. Jadi tidak perlu ada upaya sistematis untuk mengkriminalisasi mereka,” kata Priyo di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat 4 Februari 2011. Ia menambahkan, Polri tidak perlu reaktif menanggapi aksi spontan masyarakat tersebut.

Sebelumnya, sejumlah anggota Komisi III DPR juga ambil bagian dalam aksi ‘Koin untuk Presiden’. Di tengah-tengah rapat Komisi III beberapa waktu lalu, tiba-tiba terpasang kotak kaca di ruangan Komisi III bertuliskan ‘Koin untuk Presiden’. Beberapa anggota komisi pun spontan memasukkan uang ke dalam kotak tersebut.

Priyo mengaku tidak sepakat dengan kelakuan sebagian anggota Komisi III itu. Apalagi, hal tersebut dilakukan di dalam Gedung DPR. “Namun sekali lagi, tidak perlu berlebihan menanggapinya,” tegas Priyo. Ia mengingatkan, UU MD3 mengatur bahwa anggota DPR tidak dapat ditahan dan dipenjara karena pernyataan dan ucapan politisnya.

Politisi Golkar itu pun meminta Polri hati-hati dalam mengeluarkan pernyataan terkait ‘Koin untuk Presiden’, karena hal itu ia anggap cukup sensitif dan dapat membawa efek lanjutan. “Dikhawatirkan ujung-ujungnya masyarakat berpikir bahwa Polri gampang didikte oleh kekuasaan,” sahut Priyo.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Anton Bachrul Alam memang sempat mengatakan, aksi ‘Koin untuk Presiden’ merupakan bentuk penghinaan terhadap simbol negara. “Tindakan itu bisa dipidanakan. Hukum tidak memandang siapapapun. Polisi menunggu laporan dan siap menindaklanjuti,” katanya beberapa waktu lalu

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *