Inilah 10 Dosa Kejaksaan Agung Versi LSM


Di usianya yang ke 50 tahun, Kejaksaan Agung semakin dihujani kritik dari berbagai kalangan menyusul banyaknya temuan masyarakat terhadap buruknnya kinerja aparatnya dalam menegakkan hukum. Hari ini, sejumlah lembaga pengiat penegakkan hukum juga membeberkan 10 keburukan kinerja Kejaksaan. Bahkan, menurut  Nurcholis Hidayat, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, hingga lima puluh tahun usia Kejaksaan Agung, hampir tidak ada prestasi membanggakan yang dilakukan kejaksaan.

“Bahkan perubahan UU Kejaksaan dengan keluarnya UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI masih meletakkan kejaksaan dalam posisi dan paradigma lama,” kata Nurcholis kepada wartawan di kantornya, Kamis (22/7).

Di usianya yang ke 50 tahun, Kejaksaan Agung semakin dihujani kritik dari berbagai kalangan menyusul banyaknya temuan masyarakat terhadap buruknnya kinerja aparatnya dalam menegakkan hukum. Hari ini, sejumlah lembaga pengiat penegakkan hukum juga membeberkan 10 keburukan kinerja Kejaksaan. Bahkan, menurut  Nurcholis Hidayat, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, hingga lima puluh tahun usia Kejaksaan Agung, hampir tidak ada prestasi membanggakan yang dilakukan kejaksaan.

“Bahkan perubahan UU Kejaksaan dengan keluarnya UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI masih meletakkan kejaksaan dalam posisi dan paradigma lama,” kata Nurcholis kepada wartawan di kantornya, Kamis (22/7).

Berikut dosa-dosa Kejaksaan Agung ;
1. Memiliki andil dalam praktik mafia hukum, terlibat rekayasa kasus, mempidanakan kasus perdata termasuk menjadi bagian dalam mafia pajak

2. Terlibat dalam pelemahan Komisi Pemberantasa Korupsi, dan dalam kriminalisasi Bibit-Chandra serta sengaja membuat SKPP Bibit-Chandra secara asal-asalan.

3. Melarang buku-buku ilmiah John Roosa dan ratusan buku lainnya.

4. Membebaskan Muchdi PR dalam kasus pembunuhan Munir karena sengaja membuat memori kasasi asal-asalan dan senagaja membuat memori kasasi yang lemah.

5. Melarang kelompok-kelompok minortitas keagamaan seperti Ahmadiyah, dan sebagainya.

6. Setelah mendapat status disclaimer, tahun 2009 status laporan keuangan ke Badan Pemeriksa Keuangan dari kejaksaan bertitel wajar dengan pengecualian.

7. Tidak melaporkan uang sitaan perkara ke BPK dan justru melakukan kriminalisasi terhadap aktivis anti korupsi Emerson-Illian yang mengungkapkan kasus tersebut.

8. Menahan ribuan exract vonis sehingga menghambat hak-hak terpidana melakuukan upaya hukum dan hak narapidana lainnya.

9. Gagal menjalankan blue print reformasi kejaksaan.

10. Menghentikan diam-diam kasus-kasus pelanggarana HAM berat, tragedi Trisakti dan Semanggi I dan II dan penculikan aktivis.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *