Ini Komentar Ahok Soal Keppres Penggantian Istilah China


Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sudah meneken Keputusan Presiden No. 12/2014 tentang pergantian istilah China menjadi Tionghoa atau Tiongkok. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pun menyambut baik langkah yang dilakukan presiden.

“Sebenarnya itu ledekan yang dipakai Jepang untuk menghina bangsa China. Makanya kata itu dipakai oleh rezim Orba dulu dan terjadi diskriminasi selama bertahun-tahun karena kata itu,” kata Ahok di Balai Kota, Jakarta, Kamis (20/3/2014).

Ahok menambahkan, sejarah tersebut membuat istilah ‘China’ menjadi tidak disukai hingga kini. “Orang enggak suka, kalau tahu sejarahnya itu. Orang di sana juga kalau bilang negara nyebutnya Tiongkok,” kata dia. Namun di tanah air, penggunaan istilah ini sangat melekat.

Bahkan Ahok juga mengaku sering menggunakannya sehari-hari. “Aku juga sebenarnya sering pakai kata itu untuk menyebut Bangsa China,” ungkapnya.

Istilah China yang dulu dipergunakan untuk menciptakan diskriminasi kini diganti. Penyebutan etnis maupun negara diubah Tionghoa atau Tiongkok. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden No. 12/2014 yang diteken Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 14 Maret lalu. Keppres baru itu sekaligus mencabut pemberlakuan Surat Edaran Presidium Kabinet Ampera Nomor SE-06/Pred.Kab/6/1967 tanggal 28 Juni 1967.

Ahok menilai pencabutan surat edaran lama itu adalah tindakan yang tepat. Menurutnya Surat Edaran itu memang salah dan berlawanan dengan UUD 45 yang seharusnya dicabut. Tetapi pada zaman Orba tidak ada orang yang berani mengujinya.

“Sehingga sudah tepatlah SBY cabut sebelum turun. Karena sesuai UU Kewarganegaraan tahun 2006 orang turunan siapapun kalau lahir di Indonesia itu orang Indonesia asli. Jadi nggak ada istilah-istilah seperti itu,” tuturnya.

Dalam Keppres yang ditandatangani pada 14 Maret 2014 itu, Presiden SBY menilai, pandangan dan perlakuan diskriminatif terhadap seorang, kelompok, komunitas dan/atau ras tertentu, pada dasarnya melanggar nilai, prinsip perlindungan hak asasi manusia.

“Karena itu, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia, dan Undang-Undang tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis,” bunyi Menimbang poin b Keppres tersebut sebagaimana dikutip dari setkab.go.id.

Presiden juga menjelaskan, sehubungan dengan pulihnya hubungan baik dan semakin eratnya hubungan bilateral dengan Tiongkok, maka dipandang perlu sebutan yang tepat bagi negara People’s Republic of China dengan sebutan negara Republik Rakyat Tiongkok.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

231 thoughts on “Ini Komentar Ahok Soal Keppres Penggantian Istilah China

  1. james
    March 21, 2014 at 12:03 am

    memang SBY itu Lamban Lemot, sudah mendekati akhir Jabatan baru mengeluarkan Peraturan ini, ha ha dasar Lemot

  2. Bonny
    March 21, 2014 at 3:49 am

    Better late than never

Leave a Reply to james Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *