Dalam APBD DKI Jakarta 2018 yang belum lama ini disahkan, ada kenaikan dana parpol yang jumlahnya cukup besar dari Rp 400 menjadi Rp 4000 per suara. Kenaikan bantuan dana parpol ini juga dikritisi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena nilainya dianggap terlalu tinggi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, kenaikan dana parpol dianggarkan pemerintahan sebelumnya, kala Djarot Saiful Hidayat masih menjabat. Kenaikan dana parpol saat itu mulai dianggarkan pada APBD 2017.
Djarot pun enggan berkomentar soal itu. Dia hanya meminta agar para wartawan mengeceknya kembali.
“Dicek saja ya,” kata Djarot tanpa menjelaskan maksudnya di Wisma Kinasih, Depok, Jawa Barat, Selasa (12/12).
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pihaknya tidak mengetahui kapan usulan kenaikan dana parpol tersebut diajukan. Hanya yang terpenting adalah rencana itu sudah masuk APBD dan disepakati pihak eksekutif dan legislatif.
“Kami tidak tahu, kami tidak melihat dari mana. Yang penting itu usulan yang sudah disepakati oleh DPRD,” kata Tjahjo ditemui pada kesempatan sama.
Sebelumnya Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Syarif menyampaikan usulan kenaikan dana parpol menjadi Rp 4.000 diusulkan Banggar. Berdasarkan PP batas kenaikan dana parpol hanya Rp 1.000 per suara.
“Pada saat itu kita berpikir bahwa kita tidak ada parpol yang tingkat cabang yang memiliki otonomi. Tidak ada penganggaran di tingkat II, tak ada DPRD. Maka di daerah tingkat II ditarik ke provinsi menjadi angka Rp 4.000,” jelasnya.
Syarif mengatakan jika Kemendagri menilai kenaikan itu terlalu tinggi pihaknya menerima kritikan itu.
“Kita terima saja, tak ada masalah. Paling kita minta pertimbangan kembali jangan sampai nilainya Rp 1000 sangat kurang. Paling tidak angka tengahnya itu Rp 2.000,” jelasnya. ( Mdk / IM )
itulah Kemampuan si Anies BasEdan kagak becus apa-apa hanya Menyalahkan Orang Lain padahal dirinya sendiri Brengsek Bego Banyak Bacot doang