Ini Desain Uang NKRI


Bank Indonesia (BI) mengumumkan desain uang NKRI yang akan resmi diluncurkan mulai Minggu 17 Agustus mendatang. Ada beberapa aturan yang dibuat untuk memperkuat peredaran uang tersebut.

Dalam keterangan tertulis, Kamis 14 Agustus 2014, BI menyampaikan bahwa secara umum desain uang rupiah pecahan kertas Rp100.000 tahun emisi 2014 tidak mengalami perubahan yang signifikan dengan uang pecahan tahun emisi 2004 atau yang sama yang digunakan saat ini.

Perbedaan utama antara lain:

1. Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia” pada bagian muka dan belakang uang.

2. Penandatanganan uang dari yang sebelumnya Dewan Gubernur Bank Indonesia, menjadi Gubernur Bank Indonesia dan Menteri Keuangan.

Penggunaan frasa NKRI serta tanda tangan Gubernur BI dan Menteri Keuangan mewakili pemerintah dalam uang rupiah kertas tersebut, menegaskan bahwa rupiah sebagai simbol kedaulatan negara yang harus dihormati dan dibanggakan warga negara indonesia.

Dengan demikian, dalam setiap transaksi di wilayah NKRI termasuk daerah terpencil dan terluar Indonesia, penghargaan warga negara Indonesia pada mata uangnya sendiri akan mendorong berdaulatnya rupiah dalam negeri sendiri.

Upaya itu pada gilirannya diharapkan rupiah dapat sejajar dengan mata uang utama dunia lainnya.

Dalam perencanaan pengeluaran uang rupiah tersebut, sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang Nomor 7 Tahun 2011, Bank Indonesia telah berkoordinasi dengan pemerintah dalam mempersiapkan pengeluaran uang rupiah.

Dan sebagai tindak lanjut koordinasi itu, pemerintah telah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 22 tahun 2014 tentang Penetapan Gambar Pahlawan Nasional yaitu, Presiden RI pertama, Soekarno dan Wakil Presiden RI pertama, Muhammad Hatta dalam uang rupiah NKRI.

Sebagai landasan hukum yang mengatur mengenai pemberlakuan, pengeluaran, dan peredaran uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014, maka sesuai pasal 15 Jo pasal 16 UU Mata Uang, BI telah mengeluarkan peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/13/PBI/2014, tertanggal 24 Juli 2014.

PBI tersebut mengatur pengedaran uang rupiah baru tahun emisi 2014 atau lembaran NKRI nomor 180. Selain itu, BI telah mengeluarkan PBI No 16/14/PBI/2014 tertanggal 24 Juli 2014, tentang pengeluaran peredaran uang kertas Rp100.00 tahun emisi 2014 dalam bentuk uang rupiah kertas bersambung atau lembaran negara NKRI tahun 2014 Nomor 181.

Setelah pengeluaran uang rupiah kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 2014, pengeluaran uang pecahan lainnya dengan ciri-ciri umum sebagaimana diatur dalam UU Mata Uang akan dilakukan secara bertahap. Uang pecahan lama tetap berlaku sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

12 thoughts on “Ini Desain Uang NKRI

  1. James
    August 14, 2014 at 8:32 pm

    Di cetak produksi di Ozi lagi ???

  2. pengamat
    August 15, 2014 at 1:50 am

    Yg ini dicetak oleh peruri.

  3. James
    August 16, 2014 at 9:24 pm

    kualitasnya pasti kuran bagus

  4. ferdinand+pandey
    August 18, 2014 at 3:15 am

    Sehubungan dengan uang cetakan baru Rp 100000 ada tertulis Negara Kesatuan Republik Indonesia.Sebagaimana sila ketiga dari PS dan Bhineka Tunggal Ika, seharusnya Negara Persatuan Republik Indonesia ; bukan Negara Kesatuan Republik Indonesi..Ini sesuai dengan sejarah dimana bangsa2,suku,ras,agama yang beraneka ragam yang mediami seluruh kepulauan Nusantara yang dikenal dengan Hidia Belanda.Pada waktu itu ingin bersatu untuk berjuang bersama demi bisa merdeka dari penjajah Belanda.

    Sebab selama ini sangat terasa ada pemaksaan untuk menghilangkan nilai2 budaya yang ada dan dijujunjung tinggi oleh masyarakat di daerah2.Dengan tujuan menjadikan Indonesia satu , yang bisa diartikan ; satu nilai2 budaya,satu dibawah satu kekuasaan mutlak dan mungkin satu agama.Kalau ini yang menjadi tujuan berarti bukan saja bertentangan dengan PS,UUD ’45.Bineka Tunggal Ika.Tapi juga sudah bertentangan dengan HAM ; karena justru didalam nilai2 budaya setiap suku bangsa terdapat potensi kualitas hidup manusia,antara lain berupa : spirit manusia,intuisi,wawasan,pegangan hidup,pengalaman,pengetahuan,bakat alamiah,dll.

    Jadi dalam hal ini seharusnya “Negara Persatuan Republik Indonesia” Bukan “Negara Kesatuan Repubik Indonesia”.Dan janganlah ada usaha pemaksaan menjadikan manusia itu sama dan sebangun ; hargailah sesama manusia untuk bisa berbeda dalam hal,bisa mengekspresikan diri dan bisa mengaktualisasikan diri.

Leave a Reply to ferdinand+pandey Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *