Ini 8 Pasal yang Bikin Jokowi Tunda Pengesahan RKUHP


Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR menunda pengesahan RKUHP. Permintaan itu setelah Jokowi mendengar sejumlah masukan terkait materi RUU KUHP yang dijadwalkan bakal disahkan 24 September mendatang. Ada 14 pasal yang diminta Jokowi untuk ditinjau ulang karena menjadi sorotan publik.

Sementara itu, Menkum HAM Yasonna Laoly mengatakan, dari 14 pasal tersebut ada yang saling berkaitan. Sehingga setelah dirunut menjadi 8 pasal yang diminta pemerintah untuk ditinjau ulang.

“Listen to me carefully the news tidak diputarbalikan membaca KUHPidana ini KUHPidana ini dibahas 4 tahun dibahas pakar dengan mendalam mempertimbangkan banyak hal,” kata Yasonna kepada wartawan di kantornya, Jumat (20/9).

Berikut 8 pasal yang dinilai Pemerintah menjadi sorotan publik:

Pasal 219 tentang Penghinaan Presiden dan Wapres

Dalam RKUHP ditulis Pasal 218:

(1) Setiap Orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Yasonna mengatakan, dalam perubahan yang diminta pemerintah adalah sebagai berikut:
-Merupakan delik aduan
-Terdapat pengecualian jika dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
-Dilakukan secara tertulis oleh presiden atau Wapres.
-Istilah yang digunakan bukan penghinaan tetapi penyerangan terhadap harkat dan martabat presiden dan wapres, yang pada dasarnya merupakan penghinaan yang menyerang nama baik atau harga diri presiden atau wakil presiden di muka umum, termasuk menista dengan surat, memfitnah, dan menghina dengan tujuan memfitnah.
-Penghinaan pada hakikatnya merupakan perbuatan yang tercela dilihat dari aspek moral, agama, nilai-nilai kemasyarakatan, dan nilai-nilai HAM.
-Ketentuan ini tidak dimaksudkan untuk meniadakan atau mengurangi kebebasan mengajukan kritik atau pendapat yang berbeda atas kebijakan pemerintah.
-Penyerangan harkat dan martabat terhadap wakil negara sahabat disamakan dengan pengaturan Penyerangan harkat dan martabat bagi presiden dan wapres.

Pun ia menganalogikan penghinaan terhadap dirinya.

“Saya buat contoh ini, saya sebagai Menkum HAM beda dengan saya sebagai Yasonna Laoly. Kalau kalian mengatakan kepada saya dibilang Yasonna Laoly tak becus mengurus UU tak becus mengurus lapas tak becus mengurus ini itu sah saja karena saya pejabat publik.”

“Tapi kalau kamu bilang saya anak haram jadah kukejar kau sampai ke liang lahat. Itu bedanya antara harkat martabat dengan kritik apa ya itu satu,” jelasnya.

Serta pasal-pasal yang berkaitan dengan penghinaan antara lain Pasal 241, 247, atau 354.

“Merupakan delik materiil yang dapat dipidana apabila mengakibatkan terjadi huru-hara atau kerusuhan di tengah masyarakat.”

2 dari 8 halaman

Pasal 278 tentang Pembiaaran Unggas

Pasal tersebut berisi:

Barang siapa tanpa wenang membiarkan unggas ternaknya berjalan di kebun, di tanah yang sudah ditaburi, ditugali atau ditanami, diancam dengan pidana denda paling banyak dua ratus dua puluh lima rupiah. Setiap Orang yang membiarkan unggas yang diternaknya berjalan di kebun atau tanah yang telah ditaburi benih atau tanaman milik orang lain dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II.

Yasonna mengatakan alasan tentang ketentuan tersebut masih diatur. Lantaran Indonesia masih banyak memiliki desa.

“Masyarakat kita banyak yang agraris di mana banyak petani di mana banyak masyarakat yang membibitkan apa namannya yang nyawah dll, ada orang usil dia tidak pidana badan, dia hanya denda dan itu ada KUHP dan di KUHP lebih berat sanksinya nah kita buat lebih rendah. Jadi jangan dikatakan mengkriminalisasi,” tuturnya.

3 dari 8 halaman

Pasal 414 tentang Mempertunjukan Alat Kontrasepsi

Pasal tersebut berbunyi: ‘Setiap Orang yang secara terang-terangan mempertunjukkan, menawarkan, menyiarkan tulisan, atau menunjukkan untuk dapat memperoleh alat pencegah kehamilan kepada Anak dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.’

Pemerintah memberikan catatan yakni ancaman pidana jauh lebih rendah dibandingkan dengan KUHP yang berlaku.

“Ini juga ada di KUHP ada di UU Kesehatan, karena ini adalah hukum pidana mengkodefikasi, ketentuan hukum-hukum pidana kita atur dan ancaman hukum pidananya itu lebih rendah dari KUHP yang ada. Jadi supaya jelas bukan lebih berat dari hukum pidana yang ada dari KUHP sekarang,” kata Yasonna.

“Nah ketentuan ini memberikan perlindungan kepada anak agar keterlindungan dari seks bebas. Tidak menjerat kepada orang yang telah dewasa. Terdapat pengecualian jika untuk program KB, pendidikan, pencegahan penyakit menular dan untuk ilmu pengetahuan. Tidak dipidana jika melakukan hal tersebut adalah relawan yang kompeten untuk kontrasepsi yang ditunjuk oleh pejabat yg berwenang dan ketentuan ini diatur juga dalam UU kesehatan, maka kita buat dia dalam generik formnya, karena ini adalah KUHP bersifat kodefikasi yang terbuka,” jelas Yasonna.

4 dari 8 halaman

Pasal 417 tentang Perzinahan

Dalam RKUHP tertulis persetubuhan salah seorang yang sudah kawin dengan orang lain masuk delik aduan. Suami atau istri. Berlaku bagi laki-laki yang tunduk pada Pasal 27 bahwa pengaduan harus diikuti gugatan perceraian.

Terkait pasal tersebut, pemerintah meminta perubahan terhadap diksi ‘pengaduan harus diikuit perceraian.’

“Perubahan, persetubuhan dengan orang yang bukan suami/istri. Delik aduan: suami/istri, ortu, anak. Berlaku bagi semua orang.”

“Tidak ada keharusan pengaduan harus diikuti gugatan perceraian,” tegasnya. Permintaan perubahan isi pasal tersebut mengacu kepada Perzinahan dalam konteks dan nilai-nilai masyarakat Indonesia (bukan masyarakat kota besar).

“Pengaduan dibatasi oleh orang-orang yang paling terkena dampak. Tidak dikaitkan dengan perceraian,” tegasnya.

5 dari 8 halaman

Pasal 418 tentang Kohabitasi atau Kumpul Kebo

Pasal 418 berbunyi: (1) Setiap Orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Yasonna menjelaskan pasal tersebut masuk dalam delik aduan. “Yang berhak mengadu dibatasi hanya oleh suami/istri, anak, dan orang tua. Dapat juga dilakukan oleh kepala desa atau dengan sebutan lain sepanjang mendapatkan persetujuan tertulis dari suami/istri, anak, dan orang tua. Pengaduan dapat ditarik,” jelasnya.

“Jadi kalaupun dilakukan oleh pejabat desa, itu harus dengan izin tertulis orang tua, pengaduan dapat ditarik dengan yang bersangkutan. Itu hukumannya 6 bulan, jadi tidak bisa langsung ditahan, 6 bulan atau denda,” tambahnya.

Ia mengatakan sempat mengetahui adanya pemberitaan di media asing Australia tentang pasal tersebut. Australia sampai mengeluarkan travel warning agar jangan datang ke Indonesia.

“Itu yang tidak mau dipersepsikan salah. Jadi seolah-olah negara kita ini akan menangkapi semua orang, seenak udelnya sampai jutaan orang akan masuk penjara hanya karena kohabitasi (kumpul kebo), itu hanya mungkin terjadi kan delik aduan, jadi kalau orang asing dituduh kohabitasi di Bali kan harus datang orang tuanya, harus datang anaknya mengadukan,” katanya.

6 dari 8 halaman

Pasal tentang Penggelandangan

Pada Pasal 431 tertulis: Setiap Orang yang bergelandangan di jalan atau di tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I.

Yasonna menjelaskan yang dimaksud pidana bukan hukuman penjara. Melainkan hanya denda.

“Dapat dijatuhkan pidana alternative (pengawasan/kerja sosial). Dapat dikenakan tindakan (misalnya kewajiban mengikuti pelatihan kerja),” jelasnya.

7 dari 8 halaman

Pasal 470 tentang Aborsi

Pasal tersebut berbunyi:

(1) Setiap Orang yang menggugurkan atau mematikan kandungan seorang perempuan dengan persetujuannya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

“Ini juga ada di UU kita yang sekarang. Di KUHP yang eksisting sudah ada. Ada ancamannya berat. 12 tahun. Tapi kan sekarang dunia sudah berubah. Maka Diatur ancaman hukuman yang lebih rendah. Dan tidak berlaku bagi korban perkosaan maupun karena alasan medik,” jelas Yasonna.

“Seorang perempuan yang diperkosa, oleh karena dia tidak menginginkan janinnya dalam tahapan terminasi tertentu dapat dilakukan. Karena alasan medik. Mengancam jiwa misalnya. Dan itu juga diatur dalam UU kesehatan. Tidak seolah-olah kita ciptakan ini seolah langit akan runtuh dan kita akan menangkapi semua orang,” sambungnya.

8 dari 8 halaman

Pasal 604 tentang TP Korupsi

Pasal tersebut berbunyi:

Setiap Orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.

Yasonna menjelaskan ketentuan ini merupakan sinkronisasi antara Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengancamkan untuk setiap orang lebih tinggi dari ancaman minimum khusus bagi peyelenggara negara.

“Pasal 2 UU Tipikor mencantumkan ancaman minimum khusus paling rendah 4 (empat) tahun, sedangkan untuk penyelenggara negara dalam Pasal 3 mencantumkan minimum khusus paling rendah 1 (satu) tahun. Seharusnya ancaman bagi penyelenggara negara lebih berat. Melindungi pelaku yang tidak memiliki peran besar dalam tindak pidana korupsi.”( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *