Indonesia Masih Masuk Daftar Pelanggar Berat Kekayaan Intelektual


-Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) akan bekerja sama dengan Bareskrim mengupayakan Indonesia keluar dari negara yang menurut Kamar Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR) sebagai pelanggar kekayaan intelektual cukup berat.

“Saya mengusulkan perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan Kabareskrim dalam rangka penindakan pelanggaran kekayaan intelektual yang kemudian dilanjutkan dengan pembentukan Satgas Ops,” kata Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Freddy Harris melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

Saat ini, Indonesia masuk dalam status Priority Watch List (PWL) atau negara dengan pelanggaran kekayaan intelektual cukup parah yang dikeluarkan oleh Kamar Dagang Amerika Serikat.

Menurut dia, status Indonesia yang masuk dalam PWL merupakan hal penting untuk segera diselesaikan masalahnya. Penegakan hukum terhadap pelanggaran kekayaan intelektual seperti pembajakan dan pemalsuan harus berjalan dengan baik.

Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, katanya, memandang serius masalah tersebut dan berusaha mengeluarkan Indonesia dari daftar PWL yang telah menghantui selama 15 tahun terakhir.

Status Indonesia dalam PWL cukup berdampak secara nasional bahkan global. Secara nasional, Indonesia akan mengalami kesulitan dalam mendapatkan investor. Sedangkan di tingkat global dampaknya Indonesia akan selalu dicap sebagai tempat peredaran barang palsu.

Senada dengan itu, Direktur Penyidikan dan Penyelesaian Sengketa Kekayaan Intelektual Anom Wibowo mengatakan sebagai upaya mengeluarkan Indonesia dari PWL, perlu dibentuk Satgas Ops.

Langkah itu dapat dilakukan melalui lima program Satgas Ops yakni pembentukan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham), perjanjian kerja sama dengan pemangku kepentingan, pengadaan alat penyelidik, pendidikan dan pelatihan penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan pembentukan jabatan fungsional penyidik.

Penindakan dalam rangka kepastian hukum diharapkan tidak hanya secara fisik, namun juga pada penindakan platform digital.

Agar penegakan hukum terkait pelanggaran kekayaan intelektual tidak dianggap lemah, ia berpendapat setiap perkara pidana kekayaan intelektual yang sebelumnya hanya dikawal hingga P21, ke depan diharapkan bisa mengawal dan mengkoordinasikan perkara dengan pihak kejaksaan dan pengadilan.( SH / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *