Indonesia Kecam Keras Vanuatu karena Bawa Delegasi Separatis Papua ke Dewan HAM PBB


Pemerintah Indonesia kemarin mengecam keras delegasi Vanuatu yang ‘menyusupkan’ figur separatis Papua ke dalam pertemuan Dewan HAM PBB di Jenewa pada 25 Januari pekan lalu.

Sebelumnya muncul pemberitaan di beberapa media asing bahwa Ketua United Liberation Movement for West Papua (ULMWP), Benny Wenda telah menyerahkan petisi dengan 1,8 juta tanda tangan, yang berisi permintaan referendum kemerdekaan kepada Komisioner Tinggi Badan HAM PBB, Michelle Bachelet pada Jumat 25 Februari 2019.

Dikabarkan bahwa Benny juga berbicara dengan Bachelet “terkait situasi di Nduga” –merujuk kasus penembakan kelompok bersenjata terhadap puluhan pekerja PT Istaka Karya pada Desember 2018 silam.

Merespons kabar tersebut, Perwakilan Tetap RI (PTRI) untuk PBB di Jenewa menilai langkah Vanuatu yang menyusupkan Benny ke Dewan HAM merupakan pelanggaran terhadap Piagam PBB.

“Indonesia mengecam keras tindakan Vanuatu yang dengan sengaja telah mengelabui KTHAM dengan melakukan langkah manipulatif melalui penyusupan Benny Wenda ke dalam delegasi Vanuatu,” kata PTRI untuk PBB di Jenewa dalam pernyataan tertulis pada 29 Januari, yang dimuat Liputan6.com pada Rabu (30/1).

“Menurut keterangan Komisioner Tinggi HAM PBB (KTHAM), tanpa sepengetahuan kantor KTHAM, Benny Wenda dimasukkan dalam delegasi Vanuatu yang melakukan kunjungan kehormatan ke kantor KTHAM pada hari Jumat, 25 Januari 2019.”

Kunjungan kehormatan itu dilakukan dalam rangka pembahasan UPR (Universal Periodic Review) Vanuatu di Dewan HAM.

Tapi, “nama Benny Wenda tidak masuk dalam daftar resmi delegasi Vanuatu untuk UPR. Kantor KTHAM bahkan menyatakan pihaknya sangat terkejut mengingat pertemuan semata-mata dimaksudkan untuk membahas UPR Vanuatu,” lanjut pernyataan dari PTRI untuk PBB di Jenewa.

“Tindakan Vanuatu tersebut merupakan tindakan yang sangat tidak terpuji dan sangat tidak sesuai dengan prinsip-prinsip fundamental Piagam PBB,” tambah PTRI.

“Indonesia tidak akan pernah mundur untuk membela dan mempertahankan kedaulatan wilayah NKRI,” lanjutnya.

Bukan Kali Pertama

Ini bukan kali pertama Ketua ULMWP Benny Wenda mengklaim telah mengirim petisi seputar Papua ke PBB. Ia pernah melakukan hal serupa pada 2017 silam, mengirim petisi referendum kepada Komite Khusus Dekolonisasi PBB (C-24).

Namun, komite membantah pernah menerima petisi dari ULMWP.

“Saya maupun Sekretariat Komite C-24 tidak pernah menerima secara formal maupun informal petisi atau siapapun mengenai Papua seperti yang diberitakan dalam koran Guardian,” kata Ketua Komite Rafael Ramirez dalam keterangan tertulis pada Jumat 29 September 2017, merujuk surat kabar Inggris, The Guardian, yang merilis pemberitaan pertama tersebut dengan mengutip pernyataan Benny.

Ini juga bukan kali pertama Vanuatu menyuarakan seputar isu Papua di PBB. Salah satunya pada 2016 di Majelis Umum, ketika Vanuatu dan lima negara Pasifik melayangkan tuduhan pada Indonesia atas dugaan ‘pelanggaran HAM’ di Bumi Cendrawasih.

Kritik paling keras atas sikap Vanuatu datang dari Wakil Presiden RI Jusuf Kalla pada September 2018 di debat Sidang Majelis Umum Ke-73 PBB di Markas Besar PBB New York. Wapres mengatakan bahwa Port Vila telah “melakukan tindakan permusuhan” dan “melanggar prinsip-prinsip PBB” atas sikap mereka terhadap isu Papua di PBB.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Indonesia Kecam Keras Vanuatu karena Bawa Delegasi Separatis Papua ke Dewan HAM PBB

  1. Perselingkuhan Intelek
    January 30, 2019 at 11:33 pm

    karena solidaritas Serumpun Pasific

  2. pengamat
    February 8, 2019 at 11:31 am

    Sudah saatnya pemerintah RI memberikan bantuan beras dan roti buat rakyat vanuatu. Mendukung separatis di negara lain sama sekali bukan aspirasi rakyat vanuatu. Rakyat vanuatu ingin hidup wajar dan normal.

Leave a Reply to pengamat Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *