IMB Palsu, Gedung PTUN Disegel


 Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) DKI Jakarta menyegel gedung milik Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di Jalan Cikini Raya, Menteng, Jakarta Pusat. Penyegelan dilakukan karena pembangunan gedung tersebut memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) palsu.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku belum mendapatkan laporan terkait penyegelan gedung PTUN tersebut. Pasalnya, hingga saat ini baik Dinas P2B DKI maupun pihak PTUN belum menyampaikan permasalahan tersebut kepadanya.

“Yang mana sih, aku lupa. Dia (PTUN) kok nggak ngaduin ke saya? Kasih tahu saya saja,” kata Basuki di Balai Kota DKI, Jakarta, Selasa (26/8).

Mantan Bupati Belitung Timur ini pun langsung meminta wartawan menanyakan kasus penyegelan gedung PTUN kepada Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana.

“Tanya Pak Putu saja deh. Saya nggak tahu. Ya aku mana ingat begitu banyak masalah,” ujar politisi Gerindra ini.

Kepala Dinas P2B DKI Jakarta, I Putu Ngurah Indiana mengatakan penyegelan gedung yang baru rampung 80 persen tersebut dikarenakan belum memiliki IMB. Sertifikat IMB yang dipegang PTUN saat ini adalah IMB palsu.

“Pihak PTUN mengurus IMB melalui calo. Lalu oleh calo tersebut dikasih IMB yang palsu. Nah begitu penyegelan kita lakukan, PTUN meminta tanggung jawab dari calo tersebut. Ternyata calonya sudah lari. Kasus ini sudah diserahkan ke kepolisian,” kata Putu saat dikonfirmasi oleh Beritasatu.com

Melihat IMB palsu, lalu Dinas P2B DKI Jakarta melakukan penghentian pembangunan dan menyegel bangunan tersebut. Tanda segel akan dicabut, bila IMB asli telah dikeluarkan secara resmi oleh Dinas P2B DKI.

“Karena IMB nggak ada, lalu ada kekhawatiran bangunan itu selesai tidak sesuai dengan ketentuan teknis konstruksi bangunan dan administrasi, maka kita stop dulu pembangunannya untuk sementara waktu. Sampai IMB-nya kita keluarkan,” paparnya.

Putu mengungkapkan saat ini pihak PTUN sedang mengurus sertifikat IMB. Dia pun sudah memerintahkan seluruh stafnya untuk membantu percepatan urusan sertifikat IMB gedung PTUN.

Karena sebagai lembaga negara, pasti terbatas dalam penggunaan anggaran. Sebab, setiap tanggal 15 Desember, merupakan akhir tahun anggaran. Artinya, segala pembangunan harus dihentikan dan penggunaan anggaran sudah tutup buku.

“Saya sudah instruksikan seluruh staf Dinas P2B DKI harus membantu pengurusan IMB PTUN secepatnya. Karena mereka dikejar akhir tahun anggaran. Hal ini saya berlakukan untuk pengurusan IMB seluruh gedung aset negara atau daerah,” tegasnya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “IMB Palsu, Gedung PTUN Disegel

  1. James
    August 27, 2014 at 11:45 pm

    nah loh si Wowo gak mungkin bisa terusian aksi gugatan ke PTUN nya karena gedungnya ilegal dan disita, bakal mewek cengeng nih si Wowo, dah lah Wo batalin aja toch gak bakal menang !!!…..hhoorreeee……gugatan Wowo batal 100%….bye bye

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *