Pengadilan Mesir menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup atas 11 anggota Ikhwanul Muslimin karena kekerasan melawan tentara.
Sebanyak 45 anggota lainnya diganjar lima tahun penjara terkait bentrokan fisik dengan tentara di kota pelabuhan Suez, bulan lalu.
Namun delapan orang dinyatakan bebas. Beberapa di antara mereka juga didakwa membawa senjata api dan melempari bom botol ke arah tentara.
Vonis pada Selasa (3/9)ini merupakan yang pertama sejak militer Mesir menjatuhkan Presiden Mursi dari jabatannya pada 3 Juli lalu.
Kekerasan antara pengunjuk rasa pendukung Morsi dan militer memuncak ketika tentara membubarkan kamp pengunjuk rasa pada 14 Agustus dan menewaskan lebih dari 600 orang.
Setelah kekerasan tersebut, sekitar 2.000 anggota Ikhwanul Muslimin ditahan.
Kejaksaan Mesir menyatakan akan menuntut presiden terguling, Mohammed Morsi. Beberapa tokohnya juga ditangkap, seperti pemimpin spiritualnya, Mohammad Badie dan Mohammed al-Beltagi, yang menjabat sekjen sayap politik Ikhwanul Muslimin, Partai Kebebasan dan Keadilan.
Morsi Akan Dituntut
Sementara itu, Mohammed Morsi tetap ditahan sejak digulingkan dan kejaksaan Mesir sudah mengatakan akan menuntutnya dengan terkait pembunuhan atas pengunjuk rasa para penentangnya.
Dalam aksi unjuk rasa awal Desember lalu, puluhan ribu orang turun ke jalan menentang dekrit yang dikeluarkan Presiden Morsi, yang mereka sebut ilegal karena memberikan wewenang meluas kepada Morsi Mesir.
Kantor berita pemerintah pada hari Minggu (01/09) melaporkan hasil penyelidikan menunjukkan Morsi memerintahkan Pasukan Garda Republik serta Menteri Kepolisian untuk membubarkan paksa demonstran walau perintah ditolak.
Pembantu Morsi, seperti dinyatakan laporan itu, kemudian memanggil pendukung agar menghadapi demonstran. Akibat bentrokan antar dua kubu, sedikitnya tujuh tewas dan ratusan lainnya cedera.