HRW Telusuri Ulang Kronologis Pencabutan Izin Gereja


Lembaga pemantau Hak Asasi Manusia (HAM) Human Rights Watch (HRW) Asia melakukan penelusuran ulang kronologis kasus penyegelan Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin, Bogor, Jawa Barat. Penelusuran ulang kasus GKI Yasmin dilakukan untuk mendapatkan data dan informasi secara lengkap untuk kemudian dilaporkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

“Kami melakukan wawancara dan ketemu dengan semua pihak yang terkait kasus GKI Taman Yasmin,” kata Andreas Harsono, Indonesia Consultant for Human Rights Watch, Minggu (11/9).

Proses hukum terhadap kasus penyegelan GKI Yasmin, Bogor, Jawa Barat, hingga kini terus dipantau dan mendapatkan perhatian dunia internasional. Dalam kedatangannya, sebagai  LSM pemantau Hak Asasi Manusia, HRW meminta data dan dokumen pendukung perihal proses penutupan GKI Yasmin oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor.

Ketua Tim Advokasi GKI Taman Yasmin, Thomas Wadudara menjelaskan, hingga kini belum tampak upaya dari Pemkot Bogor untuk membuka segel gereja, walaupun batas waktu 60 hari yang diberikan Ombudsman akan jatuh tempo pada 18 September 2011.

“Batas waktu 60 hari yang ditujukan kepada Wali Kota Bogor pascarekomendasi Ombudsman akan segera jatuh tempo. Tetapi, sejauh ini belum ada tanggapan serius dari Wali Kota Bogor,” kata Thomas.

Pada Februari 2011 lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor terkait izin bangunan GKI Taman Yasmin. Keputusan MA sekaligus menjadi  perintah bagi Pemkot Bogor untuk membuka segel bangunan gereja GKI Yasmin.

Namun, Pemkot Bogor tetap dalam keputusannya, yakni membekukan izin pendirian gereja. Tidak sampai di situ, Ombudsman Republik Indonesia pun merekomendasikan pelaksanaan putusan  MA. Rekomendasi ditujukan kepada Wali Kota Bogor, Diani Budiarto, Gubernur Jawa Barat, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri).

Wali Kota Bogor diberikan waktu 60 hari pascarekomendasi dikeluarkan dan bila tetap tidak mematuhi rekomendasi, Ombudsman akan meneruskan kasus ini ke Presiden dan DPR.

Kasus ini berawal dari dibekukannya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pendirian Gereja Kristen Indonesia tahun 2008, yang terletak di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, Bogor. Pemkot Bogor menilai, pembekuan izin dikeluarkan setelah muncul sikap keberatan dan protes warga sekitar.

Warga setempat mengaku tidak pernah menandatangani pernyataan tidak keberatan  atas pembangunan gereja. Belakangan diketahui, ada pemalsuan surat pernyataan tidak keberatan dari warga pada proses pengajuan IMB. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor No.265/Pid.B/2010/PN Bogor tertanggal 20 Januari 2011 menyatakan Munir Karta, mantan Ketua RT VII/ RW III, merekayasa surat pernyataan tidak keberatan dari warga dan tanda-tangannya.

Munir Karta melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dan pasal 378 KUHP perihal perbuatan curang. Adanya upaya pemalsuan dan penipuan tersebut menguatkan sikap Pemkot Bogor untuk menilai proses pengajuan IMB cacat dan karenanya layak dibatalkan

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

215 thoughts on “HRW Telusuri Ulang Kronologis Pencabutan Izin Gereja

  1. james
    June 7, 2014 at 11:40 pm

    Indonesia masih Terlalu Jauh untuk dikatakan Negara Toleransi, Demokrasi sekalipun yang Menurut Dalam Pancasila saja Tidak Diterapkan atau Dilaksanakan !!! maka kapankah Indonesia akan Maju seperti Negara Lainnya ?? dibanding Malaysia saja sudah Lebih Bagus Malaysia !!!

  2. pengamat
    June 8, 2014 at 2:38 am

    Rumah ibadah mesti ada izin warga dan pemerintah, tidak boleh sembarangan bangun rumah ibadah.

  3. james
    June 8, 2014 at 6:14 am

    RASIS !!! Mesjid gak perlu Izin, belum pernah dengar berita bahwa Mesjid memerlukan Izin, dasar diskriminasi Indonesia !!! bukti kenyataan !!!

  4. pengamat
    June 9, 2014 at 3:41 am

    Mesjid jelas ada izin warga sekitar, justru warga ingin ada mesjid dilingkungan mereka.

  5. james
    June 9, 2014 at 5:24 am

    Warga yang mana dulu yang ingin ada Mesjid di dekatnya ?? coba Buktikan semua Mesjid memiliki Izin gak >? ?? gak perlu cuma ocehan tapi Bukti !!!

  6. pengamat
    June 10, 2014 at 1:27 am

    A L L H = א ל ל ה

  7. pengamat
    June 10, 2014 at 12:24 pm

    tes

  8. pengamat
    June 10, 2014 at 12:26 pm

    ﷲ = ALLAH
    ﻣﺤﻤﺪ = MUHAMMAD

    1. Christian Dwi Cahya
      July 16, 2014 at 10:53 pm

      dimana otak kalian?? kalau kalian tidak bisa menuntaskan pertengkaran yang ada di bogor… jangan buat pertengkaran disini!!!!! lagipula NKRI juga mempunyai sila yang membebaskan semua warganya memeluk agama dan beribadah!!!! lantas apa yang kalian pikir lagi ????? belum cukupkah semua ini?? akankah ada yang kalian buat lagi ??

    2. james
      July 16, 2014 at 11:59 pm

      semoga dibawah Pemerintahan Jokowi, Sila dalam Pancasila Dasar Negara Indonesia dapat benar-benar di Terapkan dan di Jalankan sebagaimana Mestinya, agar semua Agama yang ada di Indonesia dapat beribadah dengan Bebas !!!

  9. toni
    July 20, 2014 at 7:09 am

    bebas beribadah bukan berarti bebas untuk mendirikan rumah ibadah, ingat itu ! orang kristen tidak perlu gereja banyak-banyak, sebab umat paulus ibadahnya cukup dalam hati saja.

  10. James
    July 20, 2014 at 7:40 pm

    Toni Kafir !!!

Leave a Reply to pengamat Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *