Menteri Keuangan, Sri Mulyani mencatat hingga akhir Maret 2020 pembiayaan utang mencapai 21,7 persen atau sekitar Rp76,5 triliun dari Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN). Tambahan utang tersebut terdiri dari Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman.
“Sampai Maret kita sudah merealisasikan penerbitan SBN neto sebesar Rp83,9 triliun atau 21,6 persen terhadap APBN. Pinjaman neto justru landai Rp7,4 triliun atau 19,8 persen,” ujar Sri Mulyani dalam Video Conference di Jakarta, Jumat (17/4).
Jumlah utang diperkirakan masih akan mengalami peningkatan karena pasar keuangan mengalami guncangan yang cukup besar akibat pandemi virus corona. Berbagai negara juga melakukan hal yang sama untuk menekan dampak pandemi.
“Dari sisi pembiayaan akan mengalami peningkatan yang cukup besar. Ini terutama dalam sebuah situasi di mana pasar bonds baik dalam negeri atau dalam negeri mengalami guncangan akibat Covid-19 ini,” jelasnya.
Tambah Utang Baru
Sri Mulyani melanjutkan, pilihan menarik utang baru juga dipertimbangkan karena penerimaan negara yang terus tertekan. Sedangkan pemerintah harus menggelontorkan belanja yang cukup besar terutama untuk sektor kesehatan.
“Hari ini kita akan melihat postur pembiayaan akan mengalami perubahan seiring dengan tadi penerimaan negara yang mengalami tekanan dan belanja negara yang mengalami akselerasi terutama untuk membantu bidang kesehatan dan sosial dan membantu sektor ekonomi kita,” tandasnya.( Mdk / IM )
Tuh kan ujung2 nya ngutang lagi. Katanya kemarin turis bisa bawa devisa besar ? Ternyata malah bawa virus. Baru sadar dan terbuka matanya. Dikira selama ini hanya hewan dan tumbuhan bawa penyakit lalu dikarantina di bandara. Ternyata sekarang justru manusia yang dikarantina. Asosiasi pengusaha hotel harusnya tanggung jawablah kalo sudah banyak korban seperti ini. Sampe suruh pemerintah keluarkan bebas visa hampir buat semua negara. Bukannya untung malah buntung pemerintah mesti bayar biaya pengobatan pasien.
itulah Indonesia ada Peraturan dijadikan Pelanggaran, ada Pelanggaran dijadikan Peraturan