Hendak Dideportasi, 72 WNI Cari Suaka di AS


NEWARK,– Sekelompok imigran Indonesia takut akan dideportasi meskipun ada perjanjian bersyarat dengan otoritas imigrasi Amerika Serikat yang memungkinkan mereka hidup dan bekerja secara legal di sana selama bertahun-tahun.

Anggota parlemen Partai Demokrat, Carolyn Maloney, dari wilayah New York dan Frank Pallone Jr dari New Jersey, secara bersama-sama mensponsori sebuah undang-undang baru, yaitu UU Perlindungan Keluarga Pengungsi Indonesia, yang memungkinkan warga Indonesia itu yang, katanya, melarikan diri dari kekerasan terkait agama di Indonesia dan memenuhi kriteria lain, bisa kembali mengajukan permohonan suaka. Rancangan UU itu muncul untuk menanggapi serangkaian surat deportasi yang dikirim baru-baru ini kepada para imigran Indonesia tersebut di New Jersey yang selama ini hidup dan bekerja secara legal berdasarkan perjanjian khusus dengan petugas Imigrasi dan Bea Cukai (ICE).

Pendeta Seth Kaper-Dale dari Gereja Reformasi di Highland Park mengatakan, sebanyak 72 imigran Indonesia di New Jersey tengah telah menerima surat peringatan deportasi dari Departemen Keamanan Dalam Negeri dalam beberapa bulan terakhir atau telah diperintahkan untuk melapor ke Kantor ICE lokal. Para petugas bahkan telah membawa tiket sekali jalan ke Indonesia. Kaper-Dale mengatakan, selain komunitas New Jersey, kelompok-kelompok imigran Indonesia di New York dan New Hampshire juga telah hidup dalam status hukum yang sama selama bertahun-tahun. Kelompok-kelompok itu sebagian besar terdiri dari orang Indonesia yang melarikan diri dari ketidakstabilan ekonomi dan kekerasan agama di Indonesia pada akhir tahun 1990-an, kata Kaper-Dale. Mereka migrasi ke AS dengan visa turis yang memungkinkan mereka mendapatkan kartu Jaminan Sosial dan bekerja secara legal di AS.

Orang-orang Indonesia itu bekerja, membayar pajak, dan membangun keluarga– banyak dari anak-anak mereka lahir di AS. Pada awalnya, semuanya berjalan lancar. Mereka mulai cemas pada tahun 2003, ketika sebuah program Pemerintah AS yang diterapkan dalam menanggapi serangan 9/11 memaksa semua laki-laki dewasa dari 15 negara bermayoritas Muslim mendaftar ke pihak otoritas AS.

Para imigran Indonesia itu mendaftar dengan itikad baik, kata Kaper-Dale. Mereka memulai proses mengajukan permohonan status permanen di AS. Mayoritas mengajukan suaka berdasarkan kekerasan terkait agama. Namun, semuanya ditolak karena mereka telah tinggal lebih dari setahun yang merupakan batas waktu pengajuan suaka setelah mereka tiba di AS.

Tahun 2006, otoritas imigrasi mulai mendeportasi warga Indonesia. Otoritas AS menggerebek sebuah kompleks apartemen di New Jersey tengah  dan menangkap 35 orang. Mereka yang tersisa melarikan diri ke gereja Kaper-Dale. Dia lalu membantu dalam bernegosiasi dengan otoritas imigrasi untuk memungkinkan warga Indonesia itu tinggal di AS di bawah pengawasan bersyarat–bukan amnesti atau status permanen, tetapi sebuah status legal yang memungkinkan mereka bekerja, sementara mereka juga mencoba untuk melengkapi berkas-berkasnya.

Ketika pemerintahan Barack Obama mengumumkan pada Juni lalu bahwa pemerintah akan mulai menggunakan “penuntutan diskresi” dan memprioritaskan deportasi orang-orang yang terlibat kejahatan, para warga Indonesia itu berpikir mereka luput, kata Kaper-Dale lagi. Namun, mereka kemudian mulai menerima surat-surat peringatan deportasi itu.

Harry Puwo (41) yang bermigrasi dari Manado ketika berusia 24 tahun merupakan salah satu  yang menerima surat yang memberi tahu dia untuk melapor ke pihak imigrasi pada hari Kamis. Hari Rabu, Puwo mengatakan, ia khawatir dirinya akan dipisahkan dari dua anak perempuannya yang lahir di AS, satu di antaranya berkebutuhan khusus. “Sebelumnya, tidak ada apa-apa yang terjadi dengan saya di Amerika Serikat. Saya hanya bekerja. Saya punya kartu Jaminan Sosial. Saya membayar pajak. Saya dan istri saya beli sebuah rumah,” kata Puwo yang mengatakan dia bekerja sebagai koki di sebuah restoran. “Saya tidak ingin kembali ke Indonesia. Saya sudah lama di sini. Saya punya bayi dengandown syndorme, dan dia tidak akan mendapatkan perawatan di sana (Indonesia).”

Maloney menekankan, rancangan UU yang disponsorinya tidak akan memberikan suaka otomatis, tetapi itu akan menghilangkan penghalang prosedural yang memungkinkan imigran berkualitas punya kesempatan untuk mengajukan permohonan kembali dan mencegah keluarga dipisahkan. “Amerika Serikat sudah lama berusaha untuk melindungi pengungsi yang melarikan diri dari kekerasan dan menyediakan sebuah proses yang memadai untuk mempertimbangkan klaim mereka,” kata Maloney, dalam sebuah pernyataan. “Orang-orang ini datang ke negara ini, mencari perlindungan dari kekerasan ekstrem dan kekerasan karena keyakinan agamanya, dan pantas mendapat kesempatan suaka.”

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *