Hakim Menangkan SRI MULYANI, Begini Duduk Perkara Lengkap Bambang Trihatmodjo Terkait Sea Games 1997


Hakim PTUN Jakarta memenangkan Sri Mulyani terkait gugatan dari Bambang Trihatmodjo.

Sebelumnya Sri Mulyani digugat Bambang Trihatmodjo terkait surat keputusan menyangkut penetapan perpanjangan pencegahan bepergian ke luar wilayah RI.

Objek sengketa dalam gugatan ini adalah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang “Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”.

Nah, supaya terang benderang,  lebih baik pembaca mengetahui dulu duduk perkara kasus ini yang tertuang di dalam surat gugatan Bambang Tri yang ada di putusan hakim.

Hutang ini berawal dari penyelenggaraan Sea Games 1997 di Jakarta.

Ketika itu seharusnya Bruner Darussalam yang jadi tuan rumah.

Tetapi karena Brunei menolak sehingga Indonesia jadi tuan rumahnya.

Efek dari hal itu adalah pendanaan Sea Games 1997 tidak ada di APBN.

Oleh karena itulah negara kemudian mengundang pihak pihak konsorsium swasta untuk berperan sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan SEA Games XIX 1997 di Jakarta.

Konsorsium swasta di sini adalah PT Tata Insani Mukti di mana Bambang Tri menjadi salah satu komisarisnya.

Kemudian Menpora meminta Bambang Tri sebagai berpartisipasi dalam penyelengaraan sea games 1997.

Bambang Tri lalu mengeluarkan surat tertanggal 8 Maret 1996 yang menyatakan bahwa konsorsium swasta bersedia menyediakan uang sebesar Rp70 miliar untuk sea games 1997.

Surat itu ditujukan Bambang Tri kepada Menpora Hayono Isman.

Uang itu untuk menyelenggarakan sea games sekaligus keperluan kontingen Indonesia.

Namun, berikutnya di luar rencana yang telah disusun, konsorsium mendadak dibebani biaya pelatnas sebesar Rp35 miliar.

Akibat ada kebutuhan dana lagi Rp35 miliar inilah keluar Keputusan Presiden RI Nomor 01/IHHT/1997 tertangga 8 Oktober 1997, yang
menetapkan “Menyediakan anggaran yang di bebankan pada dana bantuan presiden yang di kelola oleh Sekretariat Negara sebesar Rp.35.000.000.000 atau Rp35 miliar.

Namun uang dari negara sebesar Rp35 miliar itu diberlakukan sebagai utang konsorsium kepada negara dengan bunga 15 persen setahun.

Saat itu uang Rp35 miliar itu diambil negara dari dana reboisasi.

Utang Rp35 miliar itu seharusnya sudah lunas dalam satu tahun terhitung dari ditandatangani pada 8 Oktober 1997.

Pinjaman itu kemudian diberikan dalam 2 tahap

Tahap pertama diberikan Rp5 miliar, lalu tahap kedua diberikan Rp30 miliar.

Konsorsium kemudian sudah melunasi pinjaman tahap pertama sebesar Rp5 miliar.

Berikutnya konsorsium memberikan hibah sebesar Rp10,9 miliar.

Sehingga sisa hutang konsorsium hanya tinggal Rp20 miliar lagi.

Setelah itu, sekitar tahun 1999 konsorsium meminta surat penghapusan tagihan.

Berikutnya dilayangkan juga surat kepada Bapak Prof. DR. Ing BJ. Habibie sebagai Presiden RI tertanggal 22 Juni 1999 dengan nomor surat 012/KPSEAG/VI/99 tentang permohonan penyelesaian kewajiban Konsorsium MItra penyelenggara SEA Games XIX 1997, di Jakarta.

Surat itu di buat oleh ketua harian konsorsium mitra penyelenggara SEA Games XIX 1997.

Berikutnya sampai dengan tahun 2006 tidak ada konfirmasi penagihan kepada konsorsium.

Selanjutnya tidak adanya konfirmasi penagihan juga berlanjut sampai dengan tahun 2017.

Namun, baru pada tanggal 19 Januari 2017 melalui surat nomor B76/Kemensetneg/SES/PW.01.02/01/2017 telah di layangkan surat
kepada Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX/1997 mengenai pembahasan piutang atas pinjaman kepada KMP SEA Games XIX tahun 1997 di Jakarta.

Hal itu kemudian dilanjutkan dengan adanya surat dari Kementrian Sekretariat Negara nomor B-94/Kemensetneg/Set/Keu/2017 tertanggal 10
Mei 2017 dengan menyerahkan pengurusan piutang Negara atas nama Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX/1997 di
Jakarta kepada PUPN Cabang DKI Jakarta yang pengurusannya diselenggarakan oleh kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan
Lelang Jakarta I.

Atas dasar itulah kemudian Bambang Tri dicegah bepergian ke luar negeri.

DALIL GUGATAN BAMBANG TRIHATMODJO

Selanjutnya, dalam dalil gugatannya, Bambang Trihatmodjo melalui kuasa hukumnya menilai bahwa keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020itu dikeluarkan tanpa mempertimbangkan dan menelaah secara komprehensif terhadap hubungan hukum yang ada dengan asas – asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) sebagaimana dinyatakan dalam pasal 10 (sepuluh)angka 1 (satu), huruf a Undang – Undang nomor 30 tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan.

Selain itu penggugat juga menilai telah salah menempatkan subjek hukum dalam Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 .

Penggugat menilai bahwa Dewan Komisaris PT Tata Insansi Mukti tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga melanggar pasal 114 angka 5 (lima) Undang – Undang No.40 Tahun 2007 Tentang perseroan terbatas .

Selain itu, dalam gugatannya, Bambang Tri juga tidak pernah menyanggupi sebagai penanggung hutang konsorsium.

Sedangkan dalam eksepsinya, Sri Mulyani menyebut bahwa penggugat tidak keberatan dengan surat larangan bepergian ke luar negeri itu.

Hal itu lantaran Bambang Tri tidak mengajukan keberatan terhadap surat tersebut dalam jangka waktu sesuai UU, yakni 21 hari setelah surat keluar.

Selain itu, tergugat atau Sri Mulyani juga menyebut bahwa penggugat tidak melakukan upaya banding administratif.

Padahal pengadilan baru berwenang memeriksa jika penggugat sudah melakukan upaya banding administratif.

Berikutnya dalam pertimbangannya, hakim menyebut bahwa dalil bahwa penggugat sebagai komisaris tidak boleh dimintai pertanggungjawaban adalah tidak berdasar.

Hal itu karena hakim menilai penerima pinjaman adalah Konsorsium Sea Games 1997, bukan entitas lain termasuk PT Insani Tata Mukti.

Selain itu dalam perjanjian antara Kemensetneg terkait uang Rp35 miliar itu Bambang Tri bertindak sebagai perwakilan KMP Sea Games 1997, bukan komisari PT Tata Insani Mukti.

Oleh karena itu Hakim beranggapan Bambang Tri sudah tepat sebagai penanggung utang tersebut.

Dalam putusannya, hakim kemudian menolak gugatan dari Bambang Trihatmodjo.

Putusan pengadilan ini dijatuhkan Hakim PTUN Jakarta pada 2 Maret 2021 dengan nomor: 179/G/2020/PTUN-JKT.

Putusan ini sudah ditayangkan di website Mahkamah Agung dan dapat diunduh secara bebas. ( WK / IM )

 

 

 

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *