Gugatan Ical Kandas di PTTUN, Agung Kembali Kuasai Golkar


Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara hari ini mengabulkan permohonan banding Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait dengan penerbitan surat keputusan kepengurusan Partai Golongan Karya. Dengan putusan itu, legalitas kepengurusan Golkar saat ini berada di pihak kepengurusan hasil Musyawarah Nasional Ancol yang melahirkan Ketua Umum Agung Laksono.

Putusan dengan nomor register 162/B/2015/PT TUN JKT itu dibuat majelis hakim yang terdiri atas Arif Nurdua, Didik Andy Prastowo, dan Nuraneni Manurung. Dalam laman situsnya, hakim menilai gugatan yang diajukan kepengurusan Munas Bali terhadap SK kepengurusan Munas Ancol tak dapat diterima. “Menyatakan gugatan penggugat/terbanding tidak dapat diterima,” bunyi putusan tersebut.

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar kubu Agung Laksono, Leo Nababan, menyatakan rasa syukurnya atas putusan tersebut. Menurut dia, putusan itu merupakan kado bagi seluruh keluarga besar Partai Golkar. “Ini kabar baik bagi seluruh keluarga besar Golkar. Kami mengucapkan syukur kepada Tuhan, karena keadilan itu akhirnya muncul tepat di bulan suci Ramadan,” ucapnya, Jumat, 10 Juli 2015.

Pengadilan Tata Usaha Negara menjadi arena pertaruhan dalam penyelesaian sengketa kepengurusan Golkar. Kepengurusan Munas Bali yang menghasilkan Ketua Umum Aburizal Bakrie menggugat penerbitan SK Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol. Kubu Aburizal memenangi gugatan itu di PTUN tingkat pertama. Namun putusan itu dibanding Menteri Hukum dan kubu Agung selaku pihak terkait.( Tp / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *