Gubernur Sumut dan Istri Muda Sebut OC Kaligis Inisiator Suap Hakim PTUN


Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pujo Nugroho dan istri mudanya, Evy Susanti menyebut OC Kaligis adalah otak pemberian dana suap Hakim dan Panitera PTUN Medan.

Untuk mempertanggungjawabkan pernyataannya itu, baik Gatot maupun Evy mengaku siap dikonfrontasi dengan OC Kaligis di hadapan penyidik KPK.

‎”‎Iya (OC Kaligis). Kalau bukan karena dia (OC Kaligis), kan Ibu Evy dan Pak Gatot tidak mau dikatakan sebagai orang yang inisiator, yang aktor, yang otak pemberian dana ini. Itu Pak OC sendiri (inisiatornya),” kata Penasihat Hukum Gatot dan Evy, Razman Arief Nasution saat dikonfirmasi wartawan di kantor KPK, Senin (3/8/2015).

Karena itu, Evy kata Razman, minta OC Kaligis biacara, baik dalam pemeriksaan di KPK, maupun di hadapan publik. Itu tegas Razman agar kasus ini menjadi terang.

“Yang pasti menurut Bu Evy ya (dalam suratnya) beliau minta Pak OC itu bicara ke Publik. Bicara ke Penyidik. Supaya terang (kasus ini). Dan beliau (Evy) siap untuk dikonrontir (dengan OC),” tegas Razman mengutip isi surat Evy yang rencananya akan diberikan keOC Kaligis.

Sejak awal, lanjut Razman, Evy dan Gatot memang sudah tidak setuju dengan rencana OC Kaligis untuk menggugat ke PTUN. Tapi lantaran, Kaligis saat itu terus mendesak, dan meyakini kalau ini bisa ditangani, akhirnya kata Razman, kliennya terpaksa mengikuti.

“Pak OC bilang, ini kita harus PTUN kan. Begini ada niat seperti bikin terobosan-terobosan hukum. Enggak ngerti saya, mungkin Pak OC adda maksud lain. Kami enggak ngerti,” kata Razman.

Karena itu, dia kembali mempertanyakan sikap OC Kaligis yang seakan tidak kooperatif dengan proses perkara ini. Apalagi sampai bungkam. Seolah sikap OC Kaligis seperti itu, dipandang publik, untuk melindungi Gatot dan Evy.

“Sekarang kami minta kenapa dia bungkam. Kenapa?‎ Tidak ada yang menyuruh dia bungkam kok. Kami tidak pernah menyuruh. Makanya ini ada surat. Dua duanya mereka tandatangan teken surat itu,” tegas Razman.

Untuk diketahui Kasus dugaan suap ini terungkap setelah KPK melakukan tangkap tangan, 9 Juli 2015. Ketika itu, Satgas mengamankan Ketua PTUN Medan, Tripeni Irianto Putro, hakim Amir Fauzi dan hakim Dermawan Ginting, Panitera PTUN Medan, Syamsir Yusfan, serta seorang Advokat yang bekerja di kantor Kaligis & associates, M. Yagari Bhastara alias Gerri.

Ketika mengamankan sejumlah pihak itu, tim Satgas juga menemukan uang 15 ribu Dollar Amerika Serikat, serta 5 ribu Dollar Singapura, yang diduga sebagai bagian dari uang memuluskan gugatan Pemerintah Provinsi Sumatra Utara di PTUN Medan terhadap perkara Bansos dan BDB Sumut di Kejaksaan Tinggi Medan.

Dari hasil pengembangan, pengacara yang juga sekaligus atasan Gerri, OC Kaligis ditetapkan sebagai tersangka pada 14 Juli 2015. Tidak berhenti disitu, penyidik juga menetapkan Gubernur Gatot Pujo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti sebagai tersangka pada 28 Juli 2015.‎

Sampai berita ini diturunkan, Tribunnews.com belum mengkonfirmasi ke pihak OC Kaligis.( Trb / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *