Greenpeace Tuduh Sinar Mas


Greenpeace mengajukan tuduhan terhadap perusahaan kertas dan minyak kelapa sawit Sinar Mas. Perusahaan itu, menurut Greenpeace, melakukan pengrusakan lingkungan hutan di Kalimatan yang mengancam kelanggengan kehidupan habitat orangutan di kawasan tersebut.

Berikut tanggapan Rosek Nursahid dari Pro Fauna Indonesia terhadap tuduhan Greenpeace tersebut.

Rosek Nursahid [RN]: Kami di Pro Fauna mendukung langkah yang diambil Greenpeace tersebut. Karena memang fakta-fakta di lapangan adalah seperti itu. Bahwa perusahaan tersebut melakukan tindakan-tindakan merusak hutan dan merupakan ancaman serius bagi kelestarian satwa liar, termasuk orangutan yang sudah langka.

Artinya, langkah itu memang harus dilakukan, setelah sekian lama upaya lobby dan sebagainya yang dilakukan tidak memnuhi hasil. Sehingga harus mengambil sebuah langkah untuk melakukan gugatan-gugatan. Karena secara legal formal memang dibenarkan.

Radio Nederland Wereldomroep [RNW]: Apakah ini suatu gugatan yang pertama kali diajukan oleh Greenpeace terhadap perusahaan ini?

RN: Kalau gugatan, mungkin ya. Karana Greenpeace kan kuga sudah secara intensif melakukan berbagai kampanye, sehingga kami bisa memahami ketika teman-teman Greenpeace harus melakukan gugatan. Misalnya dalam kasus lain, yang tidak ada hubungannya dengan Sinar Mas, dulu Pro Fauna juga pernah melakukan gugatan hukum terhadap kasus-kasus kejahatan terhadap satwa, misalnya. Dan itu diterima secara hukum.

Masyarakat yang mungkin juga diwakili oleh organisasi non-pemerintah melakukan upaya-upaya hukum, untuk menuntut hak-hak masyarakat atas kepentingan terhadap lingkungan hidup.

Dalam kasus Sinar Mas adalah kepentingan kelestarian hutan itu sendiri. Kita menyadari hutan begitau sangat penting untuk kehidupan manusia. Sebagai menyumbang oksigen dan sebagainya.

RNW: Penebangan hutan yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan seperti Sinar Mas ini, sudah seberapa parah ini, kok sampai orangutan juga sangat terancam.

RN: Kalau kita lihat di lapangan, yang pertama adalah: pembukaan hutan yang menjadi konsensi itu sering tidak ada kontrol. Artinya batas-batasnya menjadi tidak jelas, dan sangat kabur. Dan sering terjadi pergeseran-pergesaran lokasi.

Misalnya, Pro Fauna juga menangani kasus hutan di Kapuas, di Kalimatan Barat. Di sana masyarakat juga melakukan penolakan. Karena ijin untuk pembukaan hutan, yang dikeluarkan oleh menteri itu di lapangan berbeda lokasi. Ini yang menjadi masalah.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *