FPI Minta Ikut Gusur Ternak Babi


MEDAN : Front Pembela Islam (FPI) menginginkan agar Pemko Medan melibatkan mereka dalam melaksanakan eksekusi penertiban ternak babi di Kota Medan. FPI juga meminta agar Walikota Medan melarang Ahmadiyah melakukan aktifitasnya di Kota Medan, dengan mengeluarkan surat keputusan seperti yang telah dilakukan oleh daerah lain.

Pernyataan ini disampaikan langsung kepada Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM didampingi Asisten Kemasyarakatan Drs H Musadad MSi, Kepala Kementerian Asgama Kota Medan Drs H Abdul Rahim MHum, Kabag Agama dan Pendidikan Drs H Suhaidi Lubis, dan Plt Kabag Humas Khairul Buhari SSos, saat menerima pengurus (FPI) Sumut, Kamis (10/03), di rumah Dinas Jalan Sudirman Medan.

FPI Sumut terdiri dari Ketua Majelis Tanfidzi H Darma Bakti Ginting, didampingi ketua Majelis Suroh Ustadz Abu Fajar, Sekretaris Majelis Suroh KH Husin Ali Lc, Sekretaris M Iqbal, Wakil sekretaris Muklis Am, dan Mejelis Suroh AbdulMuthalib, mengatakan, FPI Sumut akan menggelar pelantikan DPD FPI Sumut dan melaksanakan Diklat FPI, pada 13-15 Maaret 2011 di Asrama Haji Medan.

“Kami minta agar Pak Wali melibatkan FPI didalam eksiskusi penertiban hewan berkaki empat, dan juga kami minta agar melarang aktifitas Ahmadiyah dengan membuat suatu surat keputusan seperti yang telah dilakukan oleh daerah lainyaitu Jawa Timur dan daerah lainnya,“ ujar M Iqbal.

Dikatakannya, pembubaran Ahmadiyah karena mereka sudah menyimpang dari ajaran agama Islam, mereka mengaku Islam tapi dalam ajarannya mereka mengakui ada nabi setelah Nabi Muhammad SAW yaitu Mirza Gulam Ahmad, kemudian setelah kitab suci Al Qur’an mereka juga punya kitab Tazkiro, dalam kitab Tazkiro tersebut petikan ayat Al Aqur’an yang diambil dijadikan sebagai kitab Tazkiro tersebut.

Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM mengatakan, eksekusi penertiban hewan kaki empat saat ini sedang berlangsung, namun untuk melibatkan masyarakat didalam penertiban ini tidaklah bisa dilakukan karena ini merupakan wewenang pemerintah serta dinas terkait, dia juga menilai bukan masalah penertibannya, tapi memang wilayah Kota Medan tidak boleh beternak hewan berkaki empat.

Mengenai keberadaan Ahmadiayah di Kota Medan sudah dalam bahasan musyawarah, pembahasan ini adalah membahas tentang Surat Keputuasan tiga Menteri, selain itu juga membahas berbagai keputusan, baik yang dikeluarkan oleh Provinsi maupun daerah Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia dan pemerintah Kota Medan menyikapi hal ini.

“Majelis Ulama Indonesia Kota Medan mengadakan Muzakaroh untuk membahas tentang SKB tiga menteri, juga membahas berbagai keputusan yang dikeluarakan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia, dan Pemko menyikapinya dan ini dimulai dengan Muzakaroh, agar nantinya semua keputasan yang diambil didukung oleh masyarakat terutama berbagai ormas Islam,“ ujar Rahudman.

Di tempat yang sama juga Walikota menerima audensi forum Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (FKBIH) Kota Medan, yang diketua Drs H Sangkot Saragi, wakil ketua H Hamdan Yazid serta pengurus lainnya, pihak FKBIH merencanakan menggelar pembukaan manasik Haji bersama yang akan digelar pada awal Maret di Asrama Haji Medan.

Walikota Medan Drs H Rahudman Harahap MM dalam kesempatan itu mengatakan, didalam manasik haji bersama selain dibimbing tentang proses pelaksanaan ibadah perlu para jemaah ditanamkan rasa cinta tanah air.

“Dalam manasik kita, membangun ibadah agar jemaah haji dapat mandiri, tetapi di sisi lain perlu kita tanamkan rasa cinta tanah air, khusus Kota Medan melalui forum ini kita melihat ada kurikulum baru tentang ini, ini merupakan terobosan baru,“ ujarnya

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *