JAKARTA–MI: Front Pembela Islam (FPI) melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). “Aktifitas FPI sudah mengganggu demokrasi dan penegakan hak asasi,” kata Wakil Ketua Komnas HAM Ridha Saleh di Jakarta, Selasa (29/6).
Terkait dengan acara pertemuan yang digelar Ketua Komisi IX DPR dr Ribka Tjiptaning di Banyuwangi pada 24 Juni lalu yang dibubarkan oleh FPI, Forum Umat Beragama, dan LSM Gerak, Komnas HAM mengatakan tiga kelompok itu tidak berhak membubarkan acara tersebut.
“Orang berkumpul, berorganisasi kok dibubarin. Mereka tidak punya kewenangan apa-apa untuk membubarkan. Berkumpul dan mengeluarkan pendapat itu hak asasi wagna negara,” tegasnya. Ridha juga berpendapat bahwa Polri terkesan tidak melakukan tindakan yang tegas. “Terkesan ada pembiaran. Kami akan meminta penjelasan Kapolri,” kata dia.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Edward Aritonang, Selasa (29/6), menegaskan bahwa jika ada pelanggaran-pelanggaran hukum, Polri akan bertindak. “Siapapun harus tunduk kepada hukum,” tukasnya. Soal peristiwa di Banyuwangi itu, Edward mengaku belum ada pihak yang ditangkap. “Tapi kami sudah menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan,” tuturnya. (OL-8/IM)