Fenomena pejabat kades bertaut dengan dana desa


Fenomena pejabat kades bertaut dengan dana desa

dilaporkan: Setiawan Liu

Bangka, 5 September 2021/Indonesia Media – Fenomena calon kepala desa (kades) atau pejabat yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) terutama pasca penetapan 22 orang tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah dinamika masyarakat, kendatipun jabatan tersebut bergengsi atau tidak sangat subjektif. “Saya nggak mengerti duduk perkaranya (korupsi terkait jabatan kepala desa), (menyuap) untuk apa dan siapa?. (tapi) Dana Desa yang dialokasikan dalam APBN untuk pembangunan, pemberdayaan masyarakat lebih mudah terealisasi dengan menjabat sebagai Kades,” Kades Beruas, kab. Bangka Barat Babel Paryandi mengatakan kepada Redaksi.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 22 orang tersangka dalam perkara ini, Dengan akan dilaksanakannya pemilihan Kepala Desa serentak tahap II di wilayah Kabupaten Probolinggo yang awalnya diagendakan pada 27 Desember 2021 dilakukan pengunduran jadwal pemilihan sehingga terhitung 9 September 2021 terdapat 252 Kepala Desa dari 24 Kecamatan di Kabupaten Probolinggo (Jawa Timur) yang selesai menjabat. Untuk mengisi kekosongan jabatan Kepala Desa tersebut maka akan diisi oleh Penjabat Kepala Desa yang berasal dari para ASN di Pemkab Probolinggo dan pengusulannya dilakukan melalui Camat. “Para kepala desa di bawah naungan Apdesi (asosiasi pemerintah desa seluruh Indonesia) akan musyawarah kerja nasional pertengahan September 2021. Visi dan misi tidak lepas dari (fokus kegiatan) pengelolaan dana desa dan berbagai peraturan desa. Di luar itu, misalkan inovasi pengembangan produk lokal, (tugas) masing-masing kepala desa,” kata alumni program D3 Politeknik Manufaktur Timah (Polman Timah) Sungailiat Bangka.

Kepala desa yang baik tentunya bisa merumuskan, menetapkan inovasi desa sesuai dengan potensi lokalnya. Jabatan kades ibaratnya ring 4 (empat) setelah Presiden (ring 1), Gubernur (ring 2), bupati/walikota (ring 3). Sehingga ring 4, seorang kades menduduki tempat atau daerah dengan unsur pengamanan yang skalanya tiga lapis di bawah presiden, gubernur, bupati/walikota. “Kepala desa juga dipilih secara langsung masyarakat desa. Sistem pemilihan langsung, sama seperti pemilihan presiden, gubernur, bupati. Prosesnya sama, suka dukanya juga sama. Karena kalah ada calon kades yang kalah pada pemilihan, selalu ada politicking sampai bawa ke ranah hukum,” kata putra daerah Muntok (Bangka Barat) kelahiran 46 tahun yang lalu. (sl/IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *