Empat Orang Dinilai Layak Jadi Pimpinan KPK + KPK Punya Hubungan Khusus dengan Para Aktor Century?


Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan dari 10 orang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi

Frans Hendra Winarta

(KPK), empat orang dinilai layak duduk sebagai pimpinan lembaga pemberantas korupsi tersebut. Keempat orang itu adalah Abdullah Hehamahua, Aryanto Sutadi, Bambang Widjojanto, dan Yunus Husein.

“Keempat orang itu mempunyai kapasitas, berpengalaman, dan mempunyai kemampuan. Termasuk juga sudah teruji bersih. Keempatnya juga bisa membawa KPK menjadi lebih baik,” kata Abdul Fickar kepada SP, Jumat (5/8).

Ditambahkan, calon-calon lainnya juga baik karena sudah memenuhi persyaratan. Tapi, dilihat dari situasi dan tantangan sekarang maka empat orang tersebut yang ideal.

Sementara itu, praktisi hukum senior Frans H Winarta mengutarakan, salah satu calon yang dinilai layak adalah Yunus Husein. Yunus dinilai sudah berpengalaman, terutama dianggap memahami tentang hal yang berhubungan pencucian uang.

Menurut Frans, karena di PPATK biasanya mengerti tentang pencucian uang, yang juga terkait dengan korupsi. Jadi, dinilai relevan kalau Yunus bisa terpilih jadi pimpinan KPK.

“Karena dia (Yunus) sudah berpengalaman. Jadi, dia tidak perlu belajar lagi. Kalau yang lain, saya khawatir harus belajar dulu. Kecuali barangkali Abdullah Hehamahua,” ujar Frans.

Dikatakan, kedua orang tersebut yang dinilai layak. Untuk yang lain maka ada yang masih dipertanyakan integritasnya, termasuk yang berasal dari kejaksaan dan kepolisian

 

KPK Punya Hubungan Khusus dengan Para Aktor Century?

Tim Pengawas (Timwas) kasus Century terus mendorong upaya pengungkapan kasus ini oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Timwas, melalui tim kecil, telah melaporkan dugaan adanya pihak-pihak di KPK yang mempunyai hubungan istimewa dengan para aktor perkara Century.

“Komite Etik KPK memberikan harapan dalam mengungkap kasus Century. Tim sudah melaporkan kepada Komisi Etik KPK agar mengungkap tabir gelap yang selama ini melindungi kasus Century. Kami sudah sampaikan kepada Buya Syafii Maarif dan Pak Abdullah Hehamahua (anggota Komisi Etik,Red),” kata anggota tim kecil Timwas Century, Bambang Soesatyo, Jumat (5/8). D

itambahkan, tim kecil sangat berharap Komite Etik KPK mampu menelusuri adanya hubungan istimewa dan konflik kepentingan pimpinan KPK di lingkungan mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Dugaan adanya konflik kepentingan di antara pimpinan KPK berdasarkan banyaknya pengaduan masyarakat ke DPR.

Secara terpisah, Wakil Ketua DPR dari Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso menyatakan, Timwas Century membentuk tim kecil guna lebih mengefektifkan komunikasi dan memantau perkembangan kasus tersebut di KPK. Tim ini merupakan wakil dari setiap fraksi.  Tim kecil juga berkoordinasi mengecek persiapan terakhir sejauh mana temuan dari tim khusus BPK yang dibentuk untuk melakukan audit forensik lanjutan dalam rangka menemukan aliran-aliran yang bertebaran selama ini.

“Kita masih belum mendapatkan data yang sahih,” katanya.

Timwas Bank Century hingga kini belum berpikir untuk menggunakan hak menyatakan pendapat untuk mengusut tuntas kasus Century. “Wacana itu memang ada. Namun, patut diingat Hak Menyatakan Pendapat adalah hak khusus DPR yang derajatnya paling tinggi dan tidak boleh dipergunakan secara sembarangan,” katanya, Jumat (5/8).

Timwas Century masih meyakini kinerja KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan untuk menyelesaikan kasus skandal Century.  Bambang Soesatyo  mengemukakan, bila sampai 30 September KPK belum mampu menjelaskan dan mengungkapkan secara terang-benderang skandal Century maka tim kecil Century akan mendorong penggunaan Hak Menyatakan Pendapat.

“Kami akan menggalang kembali Hak menyatakan Pendapat dan hak ini  belum tentu berujung pada pemakzulan karena harus melalui Mahkamah Konstitusi (MK),” katanya.

Dijelaskan, kasus ini sudah tergambar jelas. “Ada tindakan tercela yang dilakukan oleh pejabat BI terhadap Bank Century. Kita sudah temukan banyak hal, saat rapat tertutup dengan KPK. KPK saat ini masih merasa nyaman, untuk menyatakan belum ditemukan sampai akhir jabatan mereka  akhir Desember,” ujar Bambang.

Ketua Fraksi PDI-P untuk Timwas Century dari Gayus T Lumbuun menyatakan, sebagian besar anggota Timwas Century mempertanyakan kinerja KPK dalam menuntaskan kasus Century. Rekomendasi Pansus Century yang disampaikan ke Presiden untuk menuntaskan kasus itu sudah dilaksanakan. Kepolisian sudah mampu mengusut kasus perbankan.

Kejaksaan Agung juga sudah berhasil menjerat dua pelaku meskipun belum optimal. “Sayang, KPK malah  belum utuh menjalankan rekomendasi pansus. Dulu, KPK meminta audit investigatif dari BPK dan BPK telah mengeluarkan pernyataan bahwa dana talangan tidak ada dasar hukumnya. Nah, dari situ saja sebenarnya sudah bisa diurai,” katanya.

Ketua Fraksi PDI-P DPR Tjahjo Kumolo menyatakan, sampai saat PDIP masih menunggu sikap resmi KPK untuk menuntaskan kasus skandal Bank Century. Sebab, bila tidak mampu, maka PDIP akan mendorong penyelesaiannya secara politik dengan menggunakan Hak Henyatakan Pendapat.

“Hak Menyatakan Pendapat akan dilakukan bila KPK sudah ‘menyerah’ untuk menuntaskan. Hak Politik DPR adalah konstitusional,” katanya.

Data awal kasus Century, lanjutnya, didasari karena adaanya penyimpangan juga dari temuan BPK yang diproses kemudian didalami oleh DPR. “DPR sebagai lembaga wakil rakyat yang harus bertanggungjawab akan menggunakan hak-hak konstitusionalnya dengan dukungan BPK dan rakyat Indonesia,” katanya.

Wasekjen DPP PKS Mahfudz Siddiq menyatakan, para pendukung opsi C kemungkinan besar akan satu suara, mendukung Hak Menyatakan Pendapat. PKS katanya, dalam posisi mendukung Hak Menyatakan Pendapat .

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *