DPRD DKI Tolak Usulan Duit Ongkos Peserta Rembuk RW Usulan Anies


 DPRD DKI menolak usulan anggaran biaya transportasi rembuk RW hingga Musrenbang yang nominalnya Rp 150 ribu. Usulan anggaran tersebut ditolak karena Pemprov DKI belum bisa menjelaskan secara detail mengenai usulan anggaran tersebut.

“Tidak disetujui untuk anggaran pendampingan, itu pergub-nya yang kami dengar memang sudah turun untuk pendampingan Musrenbang,” kata Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta Syarif di gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (6/9/2018).

Usulan tersebut dibuat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Pergub Nomor 81 Tahun 2018 tentang Satuan Biaya Khusus untuk Kegiatan Rukun Warga. Di situ tertera, Anies memberikan Rp 150.000 sebagai uang transportasi bagi peserta rembuk RW hingga Musrenbang.


Syarif menjelaskan pihak dari Pemprov DKI Jakarta tak bisa menjelaskan fungsi usulan anggaran tersebut. Kata Syarif saat rapat di Komisi A, Pemprov tak bisa meyakinkan output penganggaran itu.

“Ketika dibahas di Komisi A, pihak eksekutif juga tidak bisa menjelaskan dan tidak meyakinkan apa output dari penganggaran pendampingan Musrenbang,” terang Syarif.

Pergub ini dibuat sebagai pedoman acuan satuan biaya yang digunakan untuk pelaksanaan kegiatan di Bappeda, Suku Badan, dan Suku Badan Kabupaten. Lingkupnya terkait dengan satuan biaya untuk pembayaran uang transpor bagi pendamping pada kegiatan tahap perencanaan.

Dalam pergub tersebut, pendamping yang dimaksud adalah seseorang/kelompok masyarakat dari unsur anggota masyarakat yang memiliki tugas melakukan asistensi/pendampingan proses identifikasi permasalahan, penentuan kebutuhan, dan perumusan usulan solusi permasalahan, serta telah mendapatkan pelatihan dari fasilitator yang ditugaskan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

“Besaran Satuan Biaya Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berupa uang saku/transpor kepada pendamping pada kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per orang per hari,” tulis aturan yang tercantum pada pasal 4 di Bab IV mengenai Satuan Biaya Khusus. ( dTK / im )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

3 thoughts on “DPRD DKI Tolak Usulan Duit Ongkos Peserta Rembuk RW Usulan Anies

  1. Ato Sunarto
    September 6, 2018 at 11:33 pm

    Pdip kli yo

  2. Perselingkuhan+Intelek
    September 7, 2018 at 12:11 am

    atur-atur saja lah biasanya juga yang diurus diributkan bagaimana dan berapa yang bisa di Korup nya

  3. Jerry Akhmad
    September 7, 2018 at 5:50 am

    iyo

Leave a Reply to Jerry Akhmad Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *