DPR: Alihkan Mata Uang Dolar Dengan Rupiah


Ketua Komisi VI DPR RI  dari Fraksi Partai Golkar (PG), Airlangga Hartarto menghendaki agar pemerintah bisa menegaskan penggunaan mata uang rupiah dalam setiap transaksi harian dengan cara mengalihkan mata uang dolar.

“Kebutuhan dolar di dalam negeri dapat dikurangi melalui pengalihan mata uang dolar dengan rupiah,” kata Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulisnya yang diterima di Jakarta, Minggu (8/9).

Menurut Airlangga, pengalihan mata uang dolar ke rupiah dalam setiap transaksi di dalam negeri akan secara signifikan dapat menekan kebutuhan dolar yang tinggi serta juga akan membuat rupiah bisa menjadi tuan di dalam negeri sendiri.

Apalagi, ia mengingatkan bahwa nilai tukar rupiah terus melemah dan masih berpeluang menembus ke level Rp12.000 per dolar AS.

“Kewajiban penggunaan rupiah dalam setiap transaksi sudah diatur dalam UU No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Terdapat kewajiban dan ancaman hukuman jika melakukan pelanggaran,” katanya.

Dalam kondisi mendesak saat ini, ujar dia, seharusnya dengan berpatokan pada UU yang ada pemerintah segera mengeluarkan aturan yang mewajibkan transaksi dengan menggunakan rupiah.

Hal tersebut, lanjutnya, seharusnya dilaksanakan dalam beragam jenis transaksi termasuk ekspor impor di pelabuhan maupun transaksi lain seperti perhotelan dan sewa menyewa properti.

Dalam UU No 7 Tahun 2011 pasal 21 dijelaskan rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara dalam Pasal 23 disebutkan setiap orang dilarang menolak untuk menerima rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah NKRI, kecuali terdapat keraguan atas keaslian rupiah.

Jika menolak, sesuai pasal 33 diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan pidana denda paling banyak Rp200 juta. “Dengan berpegangan pada undang-undang, seharusnya transaksi menggunakan rupiah dapat dimaksimalkan,” kata Airlangga.

Sayangnya, menurut dia, denda tersebut tidak mampu memberikan efek jera bagi pelaku yang melanggar sehingga undang-undang tersebut selayaknya harusnya direvisi.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *