DPR akan konfirmasi ke Kapolri soal kasus penggelapan saham


dpr-akan-konfirmasi-ke-kapolri-soal-kasus-penggelapan-sahamAnggota Komisi III DPR, Arsul Sani meminta keterangan dari Kapolri Jenderal Tito Karnavian dalam rapat kerja terkait banyak kasus yang mangkrak. Salah satunya kasus dugaan penggelapan saham oleh Recapital Grup milik Rosan Perkasa Roeslani.

“Tidak usah panggil (Kapolri), nanti dijadwalkan ada raker tanggal 18 April kalau tidak salah atau 19 April. Yang saya inget cuma itu,” kata Arsul, Jumat (7/4).

Menurut dia, pihak pelapor atau masyarakat berhak mempertanyakan perkembangan kasus yang dilaporkannya kepada kepolisian. Namun seharusnya, kata dia, Jenderal Tito bekerja profesional dalam menangani suatu perkara.

“Karena Pak Tito memiliki program promoter, itu kan harusnya ada patokan penanganan perkara. Jadi boleh-boleh saja (pelapor menanyakan kasusnya), itu kan tidak dilarang. Persoalannya, alat buktinya mencukupi atau tidak,” ujarnya.

Anggota Fraksi PPP ini menilai ada beberapa kendala yang membuat banyak kasus mangkrak, paling tradisional itu penyidiknya kesulitan mengumpulkan alat bukti. Sebab, minimal harus memiliki dua alat bukti sesuai aturan hukum.

“Nah yang begini-begini kemudian dihitung sebagai kasus mandek karena memang ternyata tidak bisa terpenuhi unsur, tidak bisa dicari dua alat bukti permulaan yang cukup itu,” jelas dia.

Seperti diketahui, Polri diminta mempercepat penyidikan kasus dugaan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan pemilik Recapital Grup, Rosan Perkasa Roeslani bersama kawan-kawan. Kasus tersebut sesuai laporan polisi Nomor LP/1295/XI/2015 tertanggal 11 November 2015.

“Isi suratnya permintaan ke Kapolri Jenderal Tito Karnavian,” kata Denny Kailimang, kuasa hukum dari Lunardi Wijaya selaku pemegang saham lama PT Bank Eksekutif International Tbk (Bank Eksekutif), seperti dilansir Antara, Rabu (5/4).

Rosan dilaporkan ke polisi karena diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan dana dan pencucian uang pembelian saham BEKS. Nilai penggelapan dan pencucian uang yang dituduhkan itu setara dengan 1,3 kali harga nilai buku BEKS.

Berdasarkan peraturan BI Nomor 10/15/PBI/2008, Lunardi sebagai pemegang saham lama telah menyetorkan dana segar sebagai tambahan modal BEKS senilai dari Rp 129.638.292.489.

“Para pemegang saham telah setuju untuk menjual kepada pembeli seluruh cadangan tambahan modal perseroan tersebut,” kata Denny.

Laporan ke polisi bernomor LP/1295/XI/2015 terjadi karena Rosan belum pernah membayar pembelian 676.715.000 lembar saham BEKS milik Lunardi Wijaya dan keluarganya. Jumlah saham itu setara dengan 79,25 persen dari seluruh saham BEKS yang telah dikeluarkan dan disetor penuh per 26 Mei 2010.

Pada tanggal 22 Juli 2010, seluruh proses akuisisi seluruh saham milik Lunardi Wijaya oleh Recapital Securitas (RCS) telah selesai. Namun, Lunardi sebagai pemegang saham lama BEKS tidak pernah menerima pembayaran apapun atas 676.715.000 saham BEKS dari RCS maupun afiliasinya.

Padahal, saat ini Rosan telah menjadi pemegang saham pengendali BEKS dengan jumlah saham 7.296.964.802 lembar atau setara 67,85 persen dari total saham yang telah dikeluarkan.

Bahkan, Rosan kini juga telah mengganti nama BEKS menjadi Bank Pundi Tbk dan pergantian nama itu juga telah mendapatkan persetujuan dari Bank Indonesia.

Ternyata PT Bank Pundi Tbk telah dijual oleh Rosan kepada PT Banten Global Development. Akuisisi Bank Pundi oleh BUMD Pemerintah Provinsi Banten itu melalui penandatanganan kesepakatan jual beli saham pada 11 Maret 2016, antara PT Banten Global Gevelopment dengan PT Recapital Securitas.

“Untuk menghindari kerugian Negara atas transaksi yang masih dalam proses hukum di Kepolisian RI, maka klien kami juga telah melaporkan hal ini ke KPK pada 29 Juli 2016,” tandasnya.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *