Juru Bicara KPK, Johan Budi menyatakan, pihaknya menemukan uang senilai lebih dari Rp 28 juta yang disimpan di ember dan buku zikir di sekitar ruang tahanan KPK.
“Hingga kini, tak ada satu pun tahanan yang mengaku sebagai pemilik uang itu. Kalau enggak bertuan diamankan kali ya,” jelasnya di Jakarta, kamis (27/11) malam.
Tak hanya uang tunai, KPK juga menemukan sejumlah alat komunikasi dan barang elektronik lainnya serta satu buah buku yang bagian dalamnya telah dipasang benda semacam brankas untuk memanipulasi petugas.
Atas temuan-temuan tersebut, Kepala Rutan KPK kemudian membuat aturan yang melarang tahanan untuk membawa barang-barang, kecuali perlengkapan mandi, perlengkapan cuci, perlengakapn ibadah, pakaian pribadi maksimal enam pasang dan buku bacaan maksimal lima eksemplar, serta perintah agar berkas perkara dan berkas-berkas lain yang terkait dengan perkara untuk dikeluarkan/ dititipkan kepada penasihat hukum, maka kami para tahanan.
“Kami berusaha untuk hormati hak-hak tahanan, tapi di sisi lain tahanan juga harusnya menghormati apa yang ada aturan rutan. Tentu rutan bukan hotel. Kalau disamakan hotel ya jangan korupsi,” katanya.
biasanya itu Tahanan lebih pintar dan lihay dari pada Penahan