Di PBB, Indonesia Tegaskan Mustahil Ulangi Referendum Papua


 Indonesia kembali menegaskan bahwa pemerintah tak mungkin mengulang referendum Papua. Duta Besar Indonesia untuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Hasan Kleib, menyampaikan langsung penegasan tersebut dalam debat publik di Jenewa, Swiss.

“Terkait isu aspirasi referendum, ditegaskan oleh Dubes Kleib bahwa referendum telah dilaksanakan tahun 1969 dan disahkan hasilnya melalui Resolusi Majelis Umum PBB No. 2504/1969 yang sifatnya final,” demikian kutipan siaran pers Perwakilan Tinggi RI di Jenewa, Jumat (13/9).

Pernyataan itu berlanjut, “Sesuai hukum internasional, referendum telah sah dilaksanakan dan final, dan karenanya tidak akan pernah mungkin di manapun dilakukan ulang.”

Hasan melontarkan pernyataan ini untuk menjawab pertanyaan yang dilemparkan melalui Twitter dalam acara debat publik untuk negara calon anggota Dewan Hak Asasi Manusia PBB.

Pertanyaan di jejaring sosial itu juga mencakup mengenai jaminan kebebasan berpendapat dan berkumpul di Papua, terutama selepas insiden ucapan rasisme yang memicu demonstrasi besar-besaran di pulau paling timur Indonesia tersebut.

“Kejadian ucapan rasisme yang kemudian mendorong demonstrasi masa yang berubah menjadi anarkis telah diatasi oleh aparat keamanan secara profesional dan tanpa menggunakan kekerasan apapun, serta menekankan perlunya untuk memperhatikan keseimbangan antara kebebasan ini dan perlindungan kepentingan masyarakat yang lebih luas,” kata Hasan.

Sejauh ini, kepolisian telah menangkap dan menetapkan 85 tersangka terkait kerusuhan di Papua tersebut, termasuk FK dan AG yang berperan sebagai aktor lapangan. Mereka adalah anggota BEM Universitas Cendrawasih.

Kepolisian menetapkan AG dan FK sebagai tersangka karena diduga menggerakkan massa dan tokoh yang terjaring dalam Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi Dedi Prasetyo menyebut dua aktor kerusuhan di Jayapura, Papua, menjalin komunikasi dengan Benny Wenda yang kini menetap di Inggris.

Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian juga pernah menyebut Benny Wenda sebagai aktor di balik aksi demonstrasi serta kerusuhan di Papua dan Papua Barat.

Selama ini, Benny terus menyerukan referendum kemerdekaan Papua dan mendesak komunitas internasional untuk membantu upayanya tersebut.

Di tengah kisruh ini, Indonesia mencalonkan diri menjadi anggota Dewan HAM PBB periode 2020-2022. Dalam pemilihan, Indonesia akan bersaing dengan Irak, Korea Selatan, Jepang, dan Marshall Island untuk memperebutkan empat kursi bagi kawasan Asia Pasifik.

Retno menuturkan Indonesia membutuhkan setidaknya 97 suara untuk bisa menyabet satu kursi Dewan HAM PBB dari perwakilan negara Asia Pasifik. Pemungutan suara sendiri akan dilaksanakan pada 16 Oktober mendatang di markas PBB di New York. ( CNN / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Di PBB, Indonesia Tegaskan Mustahil Ulangi Referendum Papua

  1. Perselingkuhan Intelek
    September 13, 2019 at 10:26 pm

    bila semua Anggota PBB bertentangan dengan Penegasan Indonesia Mustahil Referendum sedangkan Anggota lainnya bersepakat Tidak Mustahil, apa Indonesia mengambil Resiko keluar dari PBB atau memusuhi seluruh Negara Anggota PBB ? bisa Ambruk

  2. pengamat
    September 15, 2019 at 12:34 pm

    Belum siaplah referendum, toh orang sana masih suka berperang antar suku. Saling panah.

Leave a Reply to pengamat Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *