Denmark akan menjadi negara Eropa berikutnya yang melarang penggunaan burka dan cadar oleh muslimah di negaranya. Aturan tersebut diambil setelah sebagian besar partai di parlemen Denmark mendukung larangan tentang penutup wajah.
Denmark akan menyusul Prancis, Belgia, Bulgaria, Negara Bagian Bavaria di Jerman, yang sudah lebih dulu memberlakukan aturan tersebut. Jika sudah resmi, maka sekitar 200 perempuan yang mengenakan burka dan cadar di Denmark harus mengikuti aturan itu.
Meski pelarangan burka dan cadar di beberapa negara dinilai sebagai pembatasan kebebasan beragama atau simbol penindasan terhadap perempuan, namun negara yang bersangkutan menganggap larangan ini sebagai bentuk perlindungan.
“Ini bukan larangan pakaian religius, tetapi larangan untuk menyamar,” kata juru bicara Partai Liberal, Jacob Ellemann-Jensen, dikutip dari laman Independent, Minggu (8/10).
Saat ini sebagian besar partai mendukung larangan tersebut, namun mereka masih membahas bagaimana larangan tersebut akan dirancang dan diterapkan.
“Akan ada larangan penutupan wajah, begitulah keadaannya,” Menteri Luar Negeri Anders Samuelsen memastikan.
Samuelsen yang berasal dari Partai Aliansi Liberal, merupakan salah satu yang paling gigih mendukung larangan ini dan kini mereka telah menyesuaikan diri dengan koalisi lainnya dari Partai Konservatif dan Kaum Liberal.
Sementara itu, Partai Demokrat Sosial juga telah memberi isyarat dukungan terhadap larangan ini.
“Kami siap untuk melarang burka jika itu diperlukan. Tetapi ada beberapa dilema, salah satunya adalah tentang bagaimana larangan tersebut diterapkan,” ungkap pemimpin Demokrat Sosial, Mette Fredriksen.( Mdk / IM )
dikemudian hari akan lebih banyak lagi negara-negara yang akan melarang penggunaan Burka dan Cadar karena negara-negara tersebut BUKAN negara Islam seperti di Timur Tengah sono, jadi mau tidak mau harus mentaati peraturan Negara setempat bila ingin tetap tinggal di negara tersebut, itulah Peraturan dan Hukum Negara tersebut dan harus wajib di taati, tidak ada lasan untuk di Langgar