Anak Warga Negara Indonesia di luar negeri boleh memiliki dwikewarganegaraan hanya sampai usia 18 tahun.
“Banyak pertanyaan di Tokyo ini mengenai dwikewarganegaraan bagi anaknya yang kini masih di bawah 18 tahun,” kata Arief Munandar kepala imigrasi kedutaan besar Republik Indonesia (KBRI) khusus kepada Tribunnews.com minggu ini (9/10/2017).
Menurut dia, apabila lewat dari usia 18 tahun maka seorang anak harus mendaftarkan untuk mendapatkan Kitap (kartu identitas tinggal tetap) dan mayoritas tinggal juga di Indonesia.
“Setelah itu barulah diproses untuk dapat warga negara Indonesia kembali dengan sponsor ayah dan atau ibunya sendiri,” tambahnya.
Menjadi masalah adalah apabila tidak diurus lalu kehilangan Kitap sehingga harus diurus dari nol kembali.
Saat ini belum ada sistim dwiwarganegara bagi warga Indonesia.
Menurut UU yang baru tahun 2006 baru pengaturan anak yang diperbolehkan dwikewarganegaraan sampai dengan usia 18 tahun dan dulu bahkan sampai usia 21 tahun masih diperkenankan.
Kini hanya sampai usia 18 tahun saja seorang anak harus memilih warga negara Indonesia atau warga asing. ( Trb / IM )
ini sih bukan Dwi Kewarga Negaraan tetapi harus memilih Warga Negara mana yang di inginkan si anak pada waktu menginjak dewasa nanti, begitu juga di negara-negara lain itu adalah peraturan memilih warga negaranya setelah menginjak dewasa jadi bukan dikatakan Dwi Warga Negara