Denda Tak Membuat Jera Penerobos Jalur Transjakarta


Denda maksimal bagi penyerobot jalur Transjakarta Ternyata belum membuat jera. Dengan alasan mengejar waktu, dan menghindari jalan umum yang macet, masih banyak para pengendara yang melanggar aturan yang tertera dalam pasal 281 UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas tersebut.

Bahkan seorang pengendara sepeda motor bernama Douglas, telah dua kali diberhentikan petugas yang berjaga di jalur busway. Pada Senin (25/11) lalu, dengan alasan macet saat akan pulang ke rumahnya di daerah Cililitan, Jakarta Timur, Douglas menerobos jalur busway di Jalan Otista Raya.

Mendapat surat bukti pelanggaran dan terancam denda maksimal sebesar Rp 500.000, Douglas yang mengendarai motor Supra X berplat nomor B6609BHC kembali menerobos jalur busway di Jalan Otista Raya, tepatnya di depan GOR Youth Center, saat akan berangkat ke tempat kerjanya di wilayah Jakarta Pusat pada Kamis (28/11) pagi.

“Mau gimana lagi, saya buru-buru dan jalanannya macet,” katanya.

Hanya dalam waktu tiga jam sejak pukul 07.00 WIB hingga 10.00 WIB, petugas gabungan dari Satlantas Wilayah Jakarta Timur, Denpom TNI, Suku Dinas Perhubungan, dan Satpol PP yang dikerahkan dalam Operasi Zebra menjaring 14 pengendara yang menerobos jalur busway. Tak hanya masyarakat sipil, pelanggaran juga dilakukan oleh anggota TNI.

“Yang ditilang sebanyak 91 pengendara masyarakat sipil dan tujuh anggota TNI. Pelanggaran terbanyak kendaraan yang tidak sesuai aturan dan menerobos Jalur busway sebanyak 14,” kata Wakasat Lalu Lintas Wilayah Jakarta Timur, Kompol Yulianus saat ditemui di lokasi penertiban, Kamis (28/11) pagi.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *