Polda berencana memanggil Kapolresta dan Kasat Intelkam Polresta Jogja
Sejumlah aktivis di Yogyakarta melaporkan Polresta Jogja ke Polda DIY, yang menolak kegiatan diskusi oleh Lembaga Kajian Islam dan Sosial (LKIS). Laporan tersebut dilakukan para aktivis pada Senin, 27 Oktber 2014.
“Kedatangan kami ke Polda DIY melaporkan tindakan yang telah dilakukan Polresta Jogja melalui Kasi Intelkam Jogja yang menolak kegiatan diskusi media pada kegiatan Jagongan Media Rakyat, Jumat lalu,” kata Direktur LBH Jogja Samsudin Nurseha saat dihubungiVIVAnews.
Menurut dia apa yang dilakukan Kepala Satuan Intelkam Polresta Jogja Sigit Hariyadi adalah tindakan yang dinilai telah melanggar Undang-undang Dasar Pasal 28 E ayat 3 tentang kebebasan berserikat berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Sebelumnya Polresta Jogja melalui Kepala Satuan Intelkam Jogja mengeluarkan mengeluarkan surat dengan No.pol: R/53/X/2014/Intelkam perihal penolakan kegiatan acara diskusi berupa workshop LKiS dalam JMR yang digelar pada 24 Oktober 2014.
“Pelarangan yang dilakukan Polresta Jogja juga telah menyalahi kode etik profesi Polri,” kata Samsudin.
Apalagi alasan pelarangan tersebut diduga karena adanya desakan dari ormas Islam yaitu Forum Umat Islam (FUI) DIY.
Kedatangan para aktivis tersebut diterima Wakil Direktur Intel Polda DIY AKBP Nanang Jumi Marwanto. Menurut Samsudin dari hasil pertemuan tersebut, pihak Polda DIY berencana memanggil Kapolresta dan Kasat Intelkam Polresta Jogja.
“Polda melalui Propam akan segera panggil Kapolresta dan Kasatintelkan Jogja untuk dimintai klarfikasi mengenai surat pelarangan tersebut. Wadir Intel Polda DIY akan memanggil pihak Polresta untuk menjelaskan alasan pelarangan,” kata dia.
Sebelumnya pada Jumat lalu, Direktur Program LKiS Hafidzen menjelaskan jika diskusi yang akan digelar tidak melanggar konstitusi.
Ia menjelaskan, kegiatan Jagongan Media Rakyat berjudul “Melek Media: Menanggulangi Konten Negatif Fundamentalisme Agama di Dunia Maya” adalah untuk memberi pemahaman kepada para pelajar/remaja bagaimana memilih dan memilah konten web yang baik.
Koordinator Seknas Gus Durian, Alisa Wahid menegaskan apa yang telah dilakukan Polresta Jogja adalah tindakan yang tidak dibenarkan. “Polisi itu harusnya menjaga dan melindungi, bukan malah melarang diskusi,” kata Alisa.
Menurut putri mantan Presiden Abdurahman Wahid ini, saat ini Indonesia menjadi catatan dunia sebagai negara yang penegakan hukumnya lemah.
hargai dan taati Hukum, Peraturan dan Larangan dari PolResTa juga, FUI sudah Meninggalkan Lembaran Hitam dalam semua Kegiatannya termasuk sewaktu Demo di Jakarta demo Liar menentang Ahok menjadi Gubernur, makanya kalau sudah sekali di Daftar Hitam maka akan Tercemar dalam List Kepolisian, di Jakarta bersamaan dengan FPI dan FBR kan ??? apa sudah lupa ??? jadi Kapolresta ber Hak untuk Melarangnya dan Tidak Memberikan Ijin Diskusi