Boediono: Saya hanya memberikan yang terbaik untuk mencegah krisis ekonomi


boediono-saya-hanya-memberikan-yang-terbaik-untuk-mencegah-krisis-ekonomiPengadilan Negeri Jakarta Selatan memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan menetapkan status tersangka kepada mantan Gubernur Bank Indonesia Boediono atas dugaan tindak pidana korupsiBank Century.

Boediono menuturkan, kebijakan bailout Bank Century diambil untuk mencegah krisis keuangan terjadi di Indonesia pada 2008. Menurutnya, kebijakan itu untuk bangsa dan negara.

“Dalam kehidupan seseorang, sangat jarang untuk mendapatkan kesempatan memberikan kembali sesuatu yang berarti kepada bangsa. Dan kesempatan ini saya dapat, sewaktu saya harus mengelola ekonomi Indonesia menghadapi krisis besar global financial crisis pada tahun 2008,” tutur Boediono di Kampus Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat, Jumat (13/4).

Boediono mengaku telah memberikan yang terbaik untuk mencegah perekonomian Indonesia jatuh ke dalam jurang krisis. Mantan Wakil Presiden itu menyebut kebijakan yang dijalankan saat itu berhasil menjauhkan Indonesia dari ancaman krisis.

“Alhamdulillah, kali itu kita Indonesia bisa melewati krisis dengan selamat. Berbeda dengan pengalaman kita dalam krisis sebelumnya tahun 1997-1998,” jelas Boediono.

Namun kini, Boediono terancam ditetapkan sebagai tersangka atas kasus Bank Century. Dia berjanji akan kooperatif dan menyerahkan sepenuhnya kepada para penegak hukum agar kasus tersebut terang benderang.

“Saya berusaha dan telah melaksanakan apa yang saya pikirkan sebagai memberikan yang terbaik dari apa yang saya punya dan apa yang saya tahu. Kembali kepada bangsa ini dalam mengatasi krisis yang terjadi pada waktu itu,” kata Boediono.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengusut keterlibatan mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) sekaligus mantan Wakil Presiden (Wapres) Boediono dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) pada Bank Century.

Termasuk mencari dua alat bukti untuk menaikkan status Boediono sebagai tersangka. Apalagi, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan agar KPK menetapkan Boediono sebagai tersangka.

“Prinsip dasarnya, KPK berkomitmen mengungkap kasus apa pun sepanjang terdapat bukti yang cukup,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (10/4).

Dalam perkara Century, KPK baru menjerat mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya. Budi mendekam 15 tahun penjara atas perkara itu.

Sebelumnya, hakim PN Jakarta Selatan mengabulkan praperadilan terkait kasus Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada KPK.
Dalam amar putusannya, hakim Efendi Muhtar memerintahkan agar KPK melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.

Hakim meminta agar KPK melakukan penyidikan, pendakwaan, dan penuntutan dalam proses di Pengadilan Tipikor terhadap Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan kawan-kawan.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

2 thoughts on “Boediono: Saya hanya memberikan yang terbaik untuk mencegah krisis ekonomi

  1. Ato Sunarto
    April 14, 2018 at 7:40 pm

    Klu pak Budiono diungkit nanti akan ada terseret pula pejabat lain yg aktif dlll.

  2. Perselingkuhan+Intelek
    April 14, 2018 at 9:05 pm

    kalau satu diseret maka yang lain akan terbongkar juga, kikis terus KPK hayo bertindak demi Negara dan Rakyat Indonesia

Leave a Reply to Perselingkuhan+Intelek Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *