BI: Redenominasi Rupiah Belum Bisa Diterapkan


RUU Redenominasi saat ini masih dalam pembahasan di DPR.

Bank Indonesia (BI) mengklarifikasi beredarnya desain uang NKRI yang akan dikeluarkan pada hari kemerdekaan, 17 Agustus 2014. Desain yang beredar saat ini bukanlan merupakan uang baru yang akan diterbitkan.

Direktur Departemen Komunikasi BI, Peter Jacobs, dalam siaran persnya, mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Redenominasi saat ini masih dalam pembahasan di DPR-RI dan belum ditetapkan.

Dengan demikian, maka kebijakan redenominasi rupiah belum diimplementasikan dalam waktu dekat.

Desain uang NKRI yang ramai di media sosial saat ini merupakan bentuk pecahan baru uang 20, 50 dan 100 rupiah hasil dari pemangkasan nominal (redenominasi) yang rencananya baru akan dilakukan jika telah disepakati DPR.

“Gambar tersebut bukan merupakan gambar uang rupiah yang akan diterbitkan,” ungkapnya,  Selasa 24 Juni 2014.

Dalam klarifikasi tersebut, BI menyebutkan, bahwa  ciri-ciri uang NKRI yang akan terbit pada 17 Agustus mendatang, berbeda jauh dengan desain yang beredar saat ini. Antara lain, uang tersebut memiliki gambar Garuda Pancasila, terdapat tahun emisi dan tahun cetak, beserta nomor seri pecahan.

Desain uang baru tersebut juga mencantumkan frasa yang bertuliskan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta tulisan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran yang Sah dengan Nilai.

Kemudian, selain dibubuhkan tanda tangan Gubernur BI, uang tersebut nantinya juga akan ada tanda tangan Menteri Keuangan RI.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

3 thoughts on “BI: Redenominasi Rupiah Belum Bisa Diterapkan

  1. James
    June 24, 2014 at 1:11 am

    Inflasi….!!!!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *