Berliku-liku Investasi AGB di Palra Sukabumi untuk BEP


Berliku-liku Investasi AGB di Palra Sukabumi untuk BEP
 
dilaporkan: Setiawan Liu
Sukabumi, 5 Pebruari 2023/Indonesia Media – Investor PT AGB Tuna PPN Palabuhan Ratu (Palra) Sukabumi Jawa Barat merencanakan laba perusahaan dengan perkiraan titik impas (Break Even Point /BEP) sehingga management menentukan jumlah produk dan penjualan yang harus dilakukan, sesuai target yang diharapkan. Di sisi lain, management juga harus memperhatikan ketentuan hukum yang berkaitan dengan hak atas tanah terkait kegiatan investasi sektor perikanan tangkap, baik tentang perizinan maupun perolehan hak atas tanah (berapa luas tanah yang bisa diperoleh dan jangka waktu hak atas tanah yang disediakan oleh peraturan perundang-undangan). Management AGB awalnya berharap hak atas tanah yang tersedia yakni Hak Guna Usaha (HGU) selama 20 tahun. Hal itu di luar Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai (HP). Pertimbangan investasi, ibaratnya orang bersedia ‘buang’ duit walaupun peraturan tetap tidak dilanggar. Management akhirnya meminta jaminan kalau setelah lima tahun operasional, hak-hak atas tanah bisa diperpanjang sampai berturut-turut, keseluruhan 20 tahun ke depan. “Tapi management mau memperlihatkan (kepada mitranya di Tiongkok) kemungkinan perpanjangan kontrak 20 tahun rencana kerjasama. kalau izin investasi hanya dalam kurun waktu lima tahun, mungkin investor di Tiongkok tidak mau,” kata sumber tanpa mau menyebutkan namanya.
Proses sinkronisasi investasi PT AGB awalnya berjalan mulus, lancar. Tapi persoalan mulai muncul karena nama yang tertera yang mengajukan izin investasi bukan ibu M (inisial nama). Yang pertama kali mengajukan yakni investor asal Korea Selatan. Tapi perusahaan berpindah-tangan kepada A, B sampai akhirnya kepada ibu M. Sampai saat pengalihan perusahaan, nama yang tertera pada izin, yakni orang Korea tersebut. Akuisisi tidak dibarengi dengan balik nama sertifikat. Pemilik pertama asal Korea tersebut sudah meninggal dunia. Waktu pengambil-alihan, perizinan usaha belum diperpanjang. Dulu PT AGB, belakangan namanya menjadi PT AGB Tuna. “Mereka ubah, di luar sepengetahuan otoritas pelabuhan Palra,” katanya
Pada dokumentasi, terdaftar atas nama siapa pasti dibebani tagihan setiap tahun. Operasional perusahaan pasti ada pembayaran. Untungnya, Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan memberikan kemudahan dalam upaya realisasi investasi. “Dulu, AGB beli ikan layur. Sekarang, kerja (pengolahan) tuna. Sehingga layout pengolahan otomatis berubah. Karena memang proses pengolahan antara tuna dan layur berbeda. Mereka beli ikan dari nelayan sebagai bahan baku untuk diolah, tapi tidak usaha penangkapan (tuna),” katanya
Karena produknya berbeda, management harus ubah beberapa bagian unit proses pengolahan. Mereka dapat prioritas untuk kegiatan investasinya. Tapi ibu M harus mengajukan permohonan baru, menyiapkan rencana usaha dan presentasi di DJPT. Rencana usaha sudah diajukan, dan begitu disetujui langsung ganti nama. “Tapi perpanjangan (izin) tidak seperti dulu, melainkan (management) ikut peraturan baru. Ibu M minta jaminan kalau perpanjangan perizinan bisa sampai 20 tahun. Pertanyaannya, siapapun tidak berani memberikan jaminan tertulis. Kalau ada perubahan kebijakan, bisa saja berubah,” katanya.
Sementara itu, Direktorat Kepelabuhan Perikanan DJPT KKP melihat ada dua point terkait dengan kelanjutan usaha investasi AGB. Management harus merevisi proposal; terutama layout bangunan, data IPAL (instalasi pengolahan air limbah), ruang terbuka hijau, lahan parkir. Layout bangunan, gambar situasi cukup dengan gambar situasi pabrik. “(Gambar) nggak perlu blueprint secara detail, tapi gambar situasinya. Fungsi ruangan, misalkan pinggir ruangan (karena mepet dengan jalan), IPAL (genset) ditentukan tempatnya,” kata sumber di DJPT KKP.
Detailnya, management harus membuat rencana kerja anggaran biaya. Management harus menyertakan alokasi nilai investasi yang ditanam selama lima tahun. Dari situ, management juga bisa menentuakn berapa variable cost, tenaga kerja yang akan terserap, dll. “Itu dalam proposal. Tujuan ekspor, apalagi kalau sudah ada MoU, lampirkan saja. Seperti membuat proposal ke bank. Persis sama, tapi (Bank) tidak ada layout. 1 A, 1 B, 1 C. kalau sudah lengkap, ajukan kepada Direktur Kepelabuhan Perikanan, (DJPT KKP),” katanya. (SL/IM)
Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *