Beraninya Freeport bohongi pemerintah Jokowi-JK


beraninya-freeport-bohongi-pemerintah-jokowi-jkTerhitung mulai 12 Januari 2014 silam, pemerintah melarang ekspor tambang mentah atau konsentrat oleh perusahaan tambang dalam negeri, termasuk PT Freeport Indonesia. Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara.

“Sejak 12 Januari 2014 jam 00:00 WIB ini tidak lagi dibenarkan bahan mentah kita ekspor dalam arti harus lakukan pengolahan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa dalam keterangan pers di kediaman pribadi Presiden SBY di Puri Cikeas, Kabupaten Bogor pada Minggu (12/1/2014) silam.

Meski demikian, implementasi UU tak berjalan mulus. Kebijakan pemerintah yang mengharuskan perusahaan pertambangan membangun pabrik pengolahan, masih belum sepenuhnya dipatuhi. Masih banyak perusahaan tambang yang enggan membangun pabrik pemurnian dan pengolahan mineral atau smelter.

Padahal, pemerintah telah mewajibkan perusahaan tambang untuk membangun smelter pada 2014 sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

Menko Perekonomian Hatta Rajasa kala itu menebar ancaman. Dia mengatakan, apabila perusahaan-perusahaan tambang tidak membangun smelter, maka pemerintah akan memaksa perusahaan tambang untuk berhenti produksi.

“Yang tidak bikin smelter silakan tutup saja produksinya,” ujar dia yang di temui di Hotel Grand Cempaka, Jakarta, Rabu (31/7/2013).

Dia menegaskan, pembangunan smelter bisa dikaitkan dengan amanat UUD 1945 pasal 33 yang harus dipatuhi oleh Pemerintah untuk kemakmuran masyarakat. Selain itu, menjual bahan mentah adalah bentuk tidak bersyukurnya manusia kepada Tuhan Yang Maha Esa.

“Pada akhirnya kita harus berpikir menjual bahan mentah sesungguhnya tak mensyukuri nikmat Allah SWT. Karena itu kita tak mau olah kekayaan alam bukan sekedar menguasai, tetapi untuk kesejahteraan masyarakat. Ini menjadi fundamental,” pungkas dia.

Tak berjalan lama, pemerintah kalah dan memberi kelonggaran izin ekspor tambang mentah atau konsentrat.

Pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan dan Batubara (Minerba) dan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 20 tahun 2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Pengolahan dan Pemurnian.

Poin penting dalam revisi aturan tersebut adalah ketentuan mineral olahan dalam bentuk konsentrat dan pemurnian yang diizinkan untuk diekspor setelah 12 Januari 2014. Produk konsentrat merupakan salah satu hal yang selama ini dipermasalahkan dua perusahaan besar, yakni Freeport dan Newmont. Sedangkan revisi Permen ESDM 20/2013 akan memuat batasan kandungan minimum konsentrat dan pemurnian.

Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, Sukhyar kala itu mengatakan, konsentrat masih boleh diekspor hingga 2017 dengan pertimbangan pabrik pengolahan dan pemurnian (smelter) telah selesai dibangun selama tiga tahun.

“Semua produk yang diekspor harus sudah dimurnikan setelah 2017. Ini akan diatur dalam PP,” kata Sukhyar.

Pertimbangan konsentrat masih boleh diekspor lantaran dalam UU Minerba tidak dijelaskan batasan waktu pengolahan dan pemurnian mineral bagi para pemegang IUP. Hal itu berbeda dengan pemegang KK yang secara tegas dinyatakan dalam UU paling lambat lima tahun setelah diundangkan.

Revisi aturan ini juga dilakukan karena pemerintah tak ingin ada pemecatan atau PHK massal di perusahaan tambang. Banyak perusahaan belum membangun smelter dan tidak siap menjalankan UU No 4 Tahun 2009 ini.

“Pemerintah akan upayakan tidak terjadi PHK,” kata Menteri Perindustrian, MS Hidayat kala itu.

Meski telah diberi kelonggaran ekspor konsentrat, PT Freeport Indonesia kini membohongi pemerintah.

PT Freeport Indonesia telah memilih membangun pabrik pemurnian mineral atau smelter di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Freeport disebut menyewa lahan atau bekerja sama dengan PT Petrokimia Gresik. Namun, kelanjutan pembangunan smelter tersebut dipertanyakan, karena Petrokimia Gresik menyangkal adanya kerja sama melalui penyewaan lahan.

Anggota Komisi VII DPR RI, Eni Maulana Saragih mempertanyakan komitmen Freeport membangun smelter. Sebab, saat reses beberapa waktu yang lalu, dia telah mengonfirmasi kepada salah satu direksi Petrokimia bahwa tidak ada kerja sama dalam rencana pembangunan smelter tersebut.

“Pada kenyataannya pada waktu saya reses dan ketemu salah satu direksi Petrokimia MoU itu sudah tidak diperpanjang. Alasannya apa? Freeport memberikan alasan karena tidak ada jaminan kepastian perpanjangan izin (ekspor konsentrat) setelah 2021. Jadi artinya Freeport belum memperbarui kerjasamanya dengan Petrokimia,” ujarnya saat di Gedung DPR, Senayan,Jakarta, Kamis (1/9).

Dia juga mempertanyakan alasan pemerintah memberi perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada Freeport. Padahal, Freeport tidak pernah memberikan laporan pembangunan smelter yang merupakan salah satu syarat untuk perpanjangan izin ekspor konsentrat.

“Tapi sampai saat ini saya tanya kepala daerahnya masih enggak jelas semua. Makanya kami dari komisi VII pada rapat internal kemarin agar ada kunker (kunjungan kerja) spesifik untuk langsung meninjau lokasi di Petrokimia untuk komisi VII menanya kan langsung ke Petrokimia. Mungkin setelah tanggal 16 (Agustus). Jadwalnya nanti ditentukan untuk ke lokasi di mana Freeport janji bangun smelter di sana,” jelasnya.

Eni menyalahkan pemerintah yang memberi izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada Freeport yang tidak pernah memberi wujud progres pembangunan smelter di Gresik.

“Enggak ada pembangunan. Kita memang ingin kalau Freeport bilangnya pembangunan sudah 30 persen. Kan tau semua. Tapi kita akan tanya langsung di lapangan. Kalau perjanjian atau MoU tidak diperbaharui di salah tempat yang memang sudah dijanjikan, gimana dengan yang lain? Padahal izin ekspor sudah diperbaharui lagi. Ini kan harusnya berjalan. Kalau UU Minerba belum direvisi, itu kan (pemerintah) melanggar,” pungkasnya.

Plt Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan membenarkan Freeport bohongi pemerintah Jokowi-JK.

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Panjaitan mengamini jika Freeport berbohong soal kerja sama tersebut. Sebab, saat ini rencana Freeport untuk membangun smelter masih ada di tahap administrasi dan belum sampai kepada nota kesepahaman.

“Pembangunannya baru 14 persen, fisik belum ada, dan itu masih administratif,” kata Luhut di ruang rapat komisi VII DPR, Jakarta, Kamis (1/9).

Luhut sendiri mengaku tidak setuju dengan perpanjangan izin konsentrat PT Freeport Indonesia. Alasannya, langkah tersebut dinilai telah melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 yang mewajibkan perusahaan tambang melakukan hilirisasi produknya di dalam negeri sebagai salah satu syarat untuk izin perpanjangan ekspor.

“Saya paling tidak setuju, kita melanggar UU Minerba 2009 tadi, ya mindset selama ini Freeport, selalu berhasil menekan pemerintah. Sekarang ini pemerintah tidak bisa ditekan,” tegasnya.

Untuk itu, pihaknya akan melakukan revisi pada beleid tersebut guna memberi jaminan keadilan pada seluruh perusahaan tambang. “Kita lagi cari solusi yang paling enak, salah satu adalah revisi UU Minerba yang berlaku adil tidak hanya bagi Freeport dan juga untuk pembangunan lainnya.”

Pemberian rekomendasi perpanjangan izin ekspor Freeport baru-baru ini menuai masalah.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberi rekomendasi perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia yang habis pada 8 Agustus lalu hingga Januari 2017 mendatang. Keputusan perpanjangan tersebut dipertanyakan karena pembangunan fasilitas pemurnian dan pengolahan mineral atau smelter Freeport mandek.

Tidak hanya itu, izin perpanjangan tersebut juga dipertanyakan siapa yang melakukannya.

Di depan anggota komisi VII DPR RI, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM, Luhut Binsar Panjaitan mengungkapkan kronologi dari perpanjangan izin tersebut.

“Bahwa ini memang diberikan (rekomendasi) oleh Pak Candra (Arcandra Tahar). Tapi, apa yang ditandatangani Pak Bambang (Dirjen Minerba ESDM) mengenai perpanjangan ekspor konsentrat Freeport, itu sudah mengacu ke Permen yang dikeluarkan oleh Pak Sudirman Said pada Januari 2015,” kata Luhut di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/9).

Luhut kembali menegaskan bahwa perpanjangan izin ekspor konsentrat yang sudah ditandatangani oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Bambang Gatot telah sesuai ketentuan. Saat Bambang melakukan konfirmasi, Arcandra Tahar tidak bisa menolak karena sudah mengacu pada Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2016 yang dibuat Sudirman Said.

“Pak Candra bilang, karena itu sudah menjadi ketentuan atau komitmen dari Menteri sebelumnya supaya dilaksanakan. Itulah sebetulnya ditandatangani oleh Pak Bambang,” tuturnya.

Luhut tak ingin DPR terus memperdebatkan soal siapa yang memberi izin perpanjangan ekspor. Namun, yang terpenting adalah bagaimana pemerintah mengevaluasi keputusan yang sudah di evaluasi tersebut.

“Saya juga paham proses pengambilan keputusan itu. Dan menurut saya, apa yang dilakukan pak Candra itu benar karena dia menghormati keputusan yang telah ditetapkan (Sudirman Said),” katanya.

Kemudian, DPR menyebut PT Freeport Indonesia sudah seperti presiden di Indonesia.

Anggota Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Mercy Christie, menyindir langkah pemerintah yang memberi izin perpanjangan ekspor konsentrat kepada PT FreeportIndonesia yang habis pada 8 Agustus lalu dan di perpanjang hingga Januari 2017. Menurutnya, sikap tersebut menunjukkan bahwa Freeport adalah presiden Indonesia yang mendapat keistimewaan.

“Terhadap surat yang dikeluarkan untuk relaksasi konsentrat, memang ada perasaan ketidakadilan terhadap perusahaan yang lain. Dan ini buat kami dia (Freeport) jadi presiden, karena belum ketahuan dasar hukumnya tapi surat ini sudah keluar. Bertentangan sekali dengan UU Minerba Nomor 4 tahun 2009,” ujarnya diruang rapat komisi VII, Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/9).

Dia meminta agar pemerintah segera mencari solusi dari kelalaian tersebut. Politisi PDI-P itu tidak ingin pemerintah berat sebelah terhadap perusahaan tambang atas dasar kepentingan apapun.

“Artinya kita tidak bicara opini atau mengawang-awang. Ini betul-betul aturan main. Jadi saya pikir ini harus kita cari solusinya sehingga tidak menimbulkan konflik terhadap legal standing yang kita punya sendiri,” tuturnya.

“Di satu sisi karena kepentingan perusahaan besar dan lain ataupun ada kepentingan negara karena revenue yang harus masuk. Tetapi dari sisi lain kita mengabaikan punya legal standing yang terkait dengan UU Minerba. Saya kira ini yang memang harus kita hargai aturan main dan UU itu sendiri,” tandasnya.( Mdk / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *