Belasan Pejabat KemenPUPR Kembalikan Aliran Uang Suap


 Sebanyak 13 pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPUPR) telah mengembalikan uang sejumlah Rp3 miliar kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengembalian uang ini terkait dengan kasus dugaan suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Kempupera. Ke-13 pejabat tersebut adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek-proyek SPAM di Kementerian PUPR

“Dalam minggu ini 13 orang PPK pada proyek-proyek SPAM di Kempupera telah mengembalikan uang ke Penyidik sejumlah Rp3 miliar,” ujar Jubir KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (8/2).

Febri juga mengingatkan kepada pihak lain yang menerima agar mengembalikannya pada KPK. Febri mengatakan hal tersebut akan dihargai secara hukum sebagai faktor yang meringankan.

“Kami harga sikap koperatif tersebut, sekaligus KPK mengingatkan pada pihak lain yang telah menerima uang sebelumnya agar mengembalikan dalam proses hukum ini. Hal tersebut pasti akan dihargai scr hukum sebagai faktor yang meringankan,” ujar Febri.

Selain itu, pada hari ini KPK telah memeriksa dua orang saksi untuk tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan, Direktur Utama PT Wijaya Kusuma Emindo, Budi Suharto.

“Terhadap saksi, KPK mengonfirmasi tentang aliran dana yang diterima saksi dari Budi Suharto dalam proyek pembangunan SPAM,” kata Febri.

Sebelumnya, KPK juga telah mengidentifikasi 20 proyek di Kementerian PUPR yang diduga terlibat praktik suap terhadap sejumlah pejabat. Ke-20 proyek itu diduga dikerjakan oleh PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dan PT Tashida Sejahtera Perkara (TSP).

Dalam kasus dugaan suap proyek SPAM ini, KPK sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang terdiri dari empat orang diduga sebagai pemberi suap. Mereka adalah Direktur Utama PT WKE Budi Suharto, Direktur PT WKE Lily Sundarsih, Direktur PT TSP Irene Irma dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

Sedangkan empat orang lainnya diduga sebagai penerima suap untuk mengatur lelang proyek yaitu, Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggul Nahot Simaremare, PPK SPAM Ktulampa Meina Woro Kustinah, Kepala Satuan Kerja SPAM Darurat Teuku Moch Nazar dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin.

Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.

Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah. Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut: Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan US$5.000 untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.

Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan Sin$22.100 untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1( CNN / IM )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *