Begini Modus Suap untuk Pejabat Bea Cukai


Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arif Sulistyo, mengatakan modus suap yang dilakukan pengusaha Yusran Arif kepada Kepala Subdirektorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai Tanjung Priok Heru Sulastyono berbeda dengan kasus pada umumnya. “Ini suap gaya baru,” kata Arif di Markas Besar Kepolisian, Selasa, 29 Oktober 2013.

Yusran, kata Arif, adalah Komisaris PT Tanjung Jati Utama yang bergerak di bidang ekspor-impor. Perusahaan ini mengendalikan sepuluh perusahaan lain. Kesebelas perusahan tersebut bergerak di bidang ekspor-impor barang. Di antaranya, mainan, aksesori, spare part, mesin, dan bijih plastik.

Perusahaan-perusahaan itu diatasnamakan pegawai Yusran, di antaranya sopir dan office boy. Namun, hanya satu perusahaan yang didaftarkan ke pemerintah, yaitu PT Tanjung Jati Utama. Arif mengatakan sepuluh perusahaan lain tidak ada yang bertahan lama.

Arif mengaku, perusahaan-perusahaan selain PT Tanjung Jati Utama sengaja dibuat bertahan dalam jangka waktu pendek. Yusran membuat satu perusahaan baru selama beberapa saat, lalu ditutup. Berikutnya, Yusran membangun perusahaan baru dalam rentang waktu tertentu lalu ditutup lagi. “Paling lama satu tahun,” katanya.

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *