Aturan baru, Jokowi persempit gerak TNI/Polri untuk jadi pejabat sipil


aturan-baru-jokowi-persempit-gerak-tnipolri-untuk-jadi-pejabat-sipil Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Beleid ini merupakan turunan dari UU Aparatur Sipil Negara (ASN).

Deputi SDM KemenPAN-RB, Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, sebelum PP ini keluar, ada banyak anggota TNI/Polri yang alih status ke sipil. Dengan alih status itu, maka batas usia pensiunnya (BUP) bisa diperpanjang menjadi 60 tahun. Ini membuat peluang PNS untuk menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) menjadi kecil.

“Sebelum ada PP 11/2017, alih status tidak masalah. Namun sekarang tidak boleh lagi. PP ini dibuat salah satunya bertujuan menata pengisian jabatan pimpinan tinggi (JPT),” kata Setiawan dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (18/8).

Iwan mengakui, ada sejumlah pasal yang melarang alih status. Di antaranya Pasal 155 dan Pasal 159. Dalam Pasal 155 disebutkan prajurit TNI dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang sedang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat diberhentikan dari jabatan ASN.

“Jadi TNI/Polri yang ingin masuk ke jabatan sipil, harus mengundurkan diri terlebih dahulu. Kemudian mengikuti seleksi untuk JPT yang dimaksud. Bila gagal, yang bersangkutan tidak bisa balik lagi karena sudah mengundurkan diri,” jelasnya.

Di dalam Pasal 159, mengatur persyaratan untuk bisa diangkat dalam JPT dari TNI/Polri. Setelah mengundurkan diri dari dinas aktif, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menduduki JPT utama. Di antaranya, memiliki kualifikasi pendidikan paling rendah pascasarjana, punya kompetensi teknis, kompetensi manajerial, dan kompetensi sosial kultural sesuai standar kompetensi Jabatan yang ditetapkan. Selain itu ada ketentuan umur maksimal bagi pelamar 55 tahun untuk JPT utama dan madya. Sedangkan JPT pratama maksimal 53 tahun.

Melihat syarat-syarat tersebut, menurut Iwan, makin kecil peluang TNI/Polri untuk pindah ke jabatan sipil karena ada batasan umur. Pengalaman tugas pun diperhitungkan dan harus linear dengan jabatan yang akan diduduki.

“Kalau ingin ke sipil syaratnya harus mundur. Misal pun lolos, BUP yang bersangkutan mengikuti BUP TNI/Polri. Jadi tidak disamakan dengan sipil yang 60 tahun untuk JPT utama,” sergahnya.

Sekretaris Deputi SDM Aba Subagja menambahkan, ketentuan tersebut memang mempersempit ruang gerak TNI/Polri untuk pindah ke sipil. Sebab, fungsi utama TNI/Polri adalah untuk menjaga keamanan negara dan penegak hukum. Bila aturannya dilonggarkan, fungsi TNI/Polri hilang.

“Ya kalau semuanya ingin pindah karena ingin memperpanjang BUP kan repot. PP 11/2017 ini untuk mempertegas apa fungsi TNI/Polri dan ASN,” pungkasnya. ( Mdk / I*M )

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

One thought on “Aturan baru, Jokowi persempit gerak TNI/Polri untuk jadi pejabat sipil

  1. Perselingkuhan+Intelek
    August 18, 2017 at 8:37 pm

    hanya di Indonesia saja banyak sekali TNI/Polri yang menjabat jabatan Sipil, maka wajarlah kalau Indonesia disebut Negara Melitier

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *