RUTENG–Murid SDK Wudi di Kecamatan Cibal, Kabupaten Manggarai, yang diduga mengalami percabulan oleh Yeremias Jenarut oknum kepala sekolah setempat bertambah. Sampai hari Senin (17/2/2014) korban pemerkosaan yang semula hanya lima orang kini bertambah menjadi 10 orang.
“Memang, yang datang melapor ada 16 orang. Namun, setelah keterangan mereka kita dalami, ada 10 anak murid SD yang benar-benar menjadi korban percabulan,” ujar Kapolres Manggarai, AKBP Tony Binsar, S.H, S.IK,M.H, dihubungi Pos Kupang melalui Kepala Satuan Reserse dan Kriminalitas, Iptu Edy, S.H, M.H, Senin siang (17/2/2014).
“Semua korban ini (10 orang) yang diduga mengalami percabulan oleh oknum gurunya. Sedangkan enam orang lainnya sempat dipaksa mesra-mesaran dengan oknum guru tersebut,” kata Edy.
Edy menambahkan, 16 murid SD itu semula sudah dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Reskrim Polsek Cibal, 17 Km arah utara Kota Ruteng, Kabupaten Manggarai. Keterangan para korban kemudian didalami dan disimpulkan bahwa yang benar-benar mengalami percabulan untuk diproses hukum 10orang. Dua orang guru SDK Wudi, juga dimintai keterangan sebagai saksi melengkapi keterangan para murid atas sepak terjang oknum guru kepala sekolah itu.
“Hari ini (Senin, red) tersangka diperiksa. Namun, saya belum dapat laporan langsung dari penyidik di Polsek Cibal. Apakah pelaku punya bawaan kelainan, perlu pendalaman yang matang,” Edy menambahkan.
Keterangan lain yang diperoleh Pos Kupang, Minggu siang menyebutkan dari 11 korban itu, salah seorang merupakan putri dari guru yang mengajar di SDK Wudi. Seorang lainnya merupakan keponakan guru tersebut.
Pelaku yang mengasuh mata pelajaran ilmu pengetahuan alam (IPA) melaksanakan aksinya ketika istirahat jam pelajaran sekolah, bahkan juga ketika jam pelajaran sedang berlangsung. Dengan sesuatu alasan misalnya mengambil buku, murid yang `diincarnya’ diarahkan masuk ke ruangan kepala sekolah. Di sanalah, oknum guru itu melancarkan hasratnya mengoda, kemudian menggerangi bagian-bagian vital murid. Percabulan itu telah dilakukan berulang kali, bahkan ada korban yang mengalaminya sejak 2013 dan terbawa sampai ke tahun 2014.
Keterangan lain menambahkan bahwa oknum kepala sekolah itu melarang semua guru sekolah itu berada di ruangan guru ketika jam istirahat mengajar. Entalah apa dasar larangan itu diberlakukan, meski kuat dugaan bahwa larangan itu supaya memberi keleluasaan kepada oknum kepala sekolah melancarkan aksinya.
Diberitakan (Pos Kupang, Tribunnet Work) 13/2/2014), oknum Kepala Sekolah SDK Wudi, Kecamatan Cibal, Yeremias Jenarut diduga melakukan `penganiayaan’ seksual terhadap `sekawanan’ murid SD yang dipimpinnya.
Kejadiannya telah berlangsung sejak tahun 2013 sampai Sabtu (8/2/2014). Terkuaknya tindakan amoral itu ketika salah seorang murid SDK Wudi mengadukan kepada orangtua perbuatan Yeremias. Para orangtua kemudian melaporkannya kepada Polsek Cibal, Selasa malam (11/2/2014). Semula, korban yang melapor hanya lima orang, namun dari penyidikan bertambah menjadi 10 orang. *
bagaimana nasib anak bangsa generasi mendatang dapat menjadi suatu generasi yang baik dimasa depan ? karena Guru dan Kepala Sekolahnya memberi contoh caranya Memperkosa siswi ? wadoh ini sudah keterlaluan perbuatannya dan Hukum yang berlaku tidak cukup menghentikan Pemerkosaan karena terlalu ringan Hukumannya…..Indonesia…..Indonesia….mau dikemanakan kau ini ?