Arsul Sani: Sejak KPK berdiri sudah dua pimpinan DPR tersangka korupsi & gratifikasi


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik menerima gratifikasi yang diberikan Rp 3,6 miliar atas pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen pada APBN 2016.

Anggota Komisi III DPR Arsul Sani menyatakan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan menjadi pembelajaran berharga bagi anggota DPR RI.

“Sebagai kolega, saya turut bersedih atas kasus hukum yang menimpa mas Taufik Kurniawan. Kesedihan itu bertambah, karena pada periode ini sudah dua orang pimpinan DPR RI menjadi tersangka,” kata Arsul Sani seperti dilansir Antara diJakarta, Selasa (30/10).

Belajar dari kasus hukum yang menjerat dua pimpinan DPR, anggota legislatif harus berintrospeksi. Karena semakin banyak anggota DPR yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi oleh KPK.

“Sejak KPK berdiri, Taufik adalah pimpinan DPR RI kedua yang menjadi tersangka serta anggota DPR RI ke-75 yang menjadi tersangka,” katanya lagi.

Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap, ke depan tidak ada lagi anggota DPR yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi. Karena itu, DPR harus melakukan pembenahan di internal lembaga untuk mencegah terulang penetapan tersangka terhadap anggota DPR RI.

Pada sisi lain, Arsul menyatakan menghormati langkah KPK dalam menjalankan kewenangannya melakukan proses hukum dugaan praktik korupsi terhadap siapa pun. “Proses penegakan hukum itu kan tidak boleh dihalangi, tidak boleh terhambat karena status seseorang, siapa pun dia,” tambahnya.

Di sisi lain, dia mengingatkan KPK, yang menjadi sorotan publik adalah penuntasan kasus hukum kepada setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Karena masih ada sejumlah kasus hukum yang belum jelas penyelesaiannya.

Arsul meminta KPK melakukan proses yang mestinya dituntaskan, namun belum dituntaskan kemudian pindah ke kasus-kasus lainnya.

Sebelumnya, KPK menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka. Taufik menerima gratifikasi yang diberikan Rp 3,6 miliar atas pengurusan Dana Alokasi Khusus Kabupaten Kebumen pada APBN 2016.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan mengatakan, DAK ini tepatnya Rp 100 miliar. Taufik Kurniawan memutuskan menerima lima persen dari pengunci proyek tersebut.

“Diduga TK Menerima Rp 3,6 miliar,” kata Basaria di Gedung KPK, Jakarta , Selasa (30/10).

Taufik menerima suap tersebut dari Bupati nonaktif Kebumen Muhammad Yahya Fuad. Yahya sebelumnya sudah dijerat KPK dalam kasus suap DAK bersama delapan orang lainnya.

Atas perbuatannya tersebut, Taufik disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.( MDk / IM)

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

3 thoughts on “Arsul Sani: Sejak KPK berdiri sudah dua pimpinan DPR tersangka korupsi & gratifikasi

  1. Budi Antoro
    October 30, 2018 at 8:11 pm

    Bravo maju terus KPK

  2. Perselingkuhan+Intelek
    October 30, 2018 at 9:58 pm

    DPR sih sarangnya Koruptor

  3. Muhammad Makhfudz
    October 31, 2018 at 9:11 pm

    EMANG KINI DPR TELAH BERUBAH JADI MARKASNYA PARA RAMPOK TAK PERHATIKAN NASIB RAKYATNYA

Leave a Reply to Muhammad Makhfudz Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *