Antasari Dieksekusi 3 Januari


Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Selatan M Yusuf mengatakan terpidana kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen, Antasari Azhar akan dieksekusi tanggal 3 Januari mendatang.

“Rencananya Antasari akan dieksekusi tanggal 3 Januari mendatang. Karena, salinan putusannya harus kita pelajari dulu. Dan saat ini sedang dipelajari oleh jaksa yang menanganinya,” kata Yusuf kepada media, Jumat (31/12).

Menurut Yusuf, saat ini masih dalam tahap koordinasi mengenai penempatan Antasari. Setelah koordinasi, maka Kejari akan menyerahkan ke Lembaga Permasayarakatan (LP) mengenai penempatannya untuk mencari tempat atau sel yang kosong.

Terkait permintaan keluarga supaya Antasari ditahan di LP Tangerang, Yusuf menjelaskan permintaan tersebut lebih tepat ditujukan ke LP dan bukan ke Kejaksaan. Dan nanti LP yang akan saling berkordinasi.

Di tempat terpisah, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Hamzah Tadja mengatakan kejaksaan telah memerintahkan Kajari Jakarta Selatan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan Antasari.

“Eksekusinya kemana belum tahu. Tetapi, karena bunyi putusan menyatakan di Jakarta Selatan, maka nanti kita tunjuk Kajarinya,” kata Hamzah, Jumat (31/12).

Selain itu, Hamzah mengatakan pihak keluarga Antasari bisa mengajukan pemindahan tempat penahanan. Tetapi, yang jelas tempat kejadian perkaranya (locus delicti) di Jakarta Selatan.

Seperti diketahui, Antasari dinyatakan terbukti turut menganjurkan pembunuhan Dirut PT Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen dan dipidana penjara 18 tahun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh Jaksa terkait putusan tersebut

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *