Adanya Penembakan Atas Polisi, BIN Desakkan Razia Senjata Api


Badan Intelijen Negara mendesak razia senjata api yang intensif, sementara Imparsial mendorong adanya UU kontrol senjata api.

Menyusul penembakan gelap yang menewaskan dua polisi di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Timur Pradopo mengatakan bahwa beberapa orang saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap jati diri pelaku.

“Dua  anggota kami meninggal. Tentunya dari langkah-langkah olah tempat kejadian perkara terus dikembangkan. Muda-mudahan dalam waktu secepatnya bisa terungkap. Beberapa saksi telah dimintai keterangan termasuk satpam yang motornya diambil oleh pelaku,” ujar Timur di Istana Merdeka, Sabtu (17/8).

Dugaan sementara, serangkaian penembakan gelap terhadap anggota polisi ini adalah dari kelompok teroris, ujar Timur. Namun hingga kini, tambahnya, belum ada analisa lanjuta kelompok lain selain teroris yang diduga sebagai pelaku penembakan gelap ini.

Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Marciano Norman meminta jajaran Kepolisian Republik Indonesia melakukan razia senjata api sebagai langkah pencegahan teror penembakan gelap yang kali ini menyasar ke anggota polisi.

“Saya merekomendasikan, pertama, melakukan sweeping senjata api kepada mereka yang tidak berhak memiliki senjata api. Sweeping senjata illegal itu harus dilakukan bersama-sama dan peran masyarakat sangat besar untuk segera bisa memberikan informasi mengapa mereka memiliki senjata api,” ujarnya.

“Kemudian yang kedua, optimalisasi pengamanan. Baik itu pengamanan masyarakat, dan mereka yang bertugas. Karena mereka yang bertugas itu mengamankan masyarakat. tetapi mereka juga harus diamankan oleh unsur kepolisian lainnya.”

Marciano mengatakan peristiwa penembakan terhadap polisi di Pondok Aren Tangerang ini dilakukan oleh kelompok yang sama dengan peristiwa sebelumnya pada Juli dan awal Agustus lalu.

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan Djoko Suyanto memastikan sudah menginstruksikan kepada Kapolri untuk lebih meningkatkan kewaspadaan serta segera menangkap pelaku teror ini.

“Kan motifnya sudah berubah. Dendam terhadap polisi karena teman-temannya ditangkap dan ditembak. Saya sudah berkoordinasi dengan Kapolri agar ditingkatkan kewaspadaan. Yang kedua, kejar pelaku tindakan teror ini. Kejar sampai ketemu,” ujarnya.

Ajun Inspektur Dua (Aipda) Koeshendratna dan Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Dua Ahmad Maulana anggota Polsek Pondok Aren, tewas ditembak di Jl. Graha Raya Depan Mesjid Bani Umar, Kelurahan Prigi Baru, Kecamatan Pondok Aren, Tangerang. Keduanya tewas Jumat (16/8) ditembak dua orang tak dikenal yang menggunakan sepeda motor.

Sebelumnya, pada 13 Agustus lalu, rumah anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Tulam, di perumahan Banjar Wijaya, kelurahan Cipete Pinang, Tangerang, juga ditembaki orang tak dikenal.

Lalu pada 7 Agustus, anggota Polsek Cilandak Ajun Inspektur Satu (Aiptu) Dwiyatna tewas ditembak saat melintas di jalan Otista Raya Ciputat Tangerang Selatan.

Pada 27 Juli lalu, aksi penembakan juga menimpa anggota satuan lalu lintas Jakarta pusat, Aipda Patah Saktiyono di Jl. Cirendeu Raya Ciputat Tangerang Selatan. Ia selamat, meski peluru sempat menembus dada sebelah kirinya.

UU Kontrol Senjata Api

Serangkaian penembakan ini mendorong lembaga hak asasi manusia The Indonesian Human Rights Monitor (Imparsial) mendesak pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat segera membentuk undang-undang tentang kontrol senjata api.

Koordinator Program Imparsial Al Araf dalam jumpa pers di kantornya baru-baru ini, mengatakan penyalahgunaan senjata api telah mengusik rasa aman masyarakat.

Pemerintah, lanjutnya, harus bersikap serius dalam menghadapi aksi kekerasan menggunakan senjata api belakangan ini. Menurutnya penyalahgunaan senjata api tersebut salah satunya disebabkan kontrol yang lemah terhadap peredaran senjata api baik itu senjata api yang legal maupun ilegal.

Meski terdapat aturan yang mengatur tentang perizinan penggunaan senjata api, namun,  tambahnya, seringkali implementasi pengawasannya lemah. Batasan terkait masyarakat sipil yang berhak mendapatkan izin memiliki senjata api juga masih sangat luas, ujarnya.

Al Araf menambahkan penggunaan senjata api untuk kepentingan warga sipil harus sebatas pada kepentingan olahraga saja dan itupun harus disimpan kembali dalam gudang persenjataan yang dikontrol pemerintah.

“Pemberian izin penggunaan senjata api kepada warga sipil untuk bela diri harus dihentikan karena cenderung disalahgunakan. Selain itu, perlu ada peningkatan pengawasan DPR terhadap TNI dan Polri yang berwenang dalam memberikan izin maupun penggunaan senjata api untuk kepentingan sipil dan militer,” ujarnya.

Imparsial mencatat jumlah senjata api yang beredari di masyarakat secara legal telah mencapai 41.102 pucuk. Sebanyak 17.983 pucuk diantaranya berizin untuk beladiri, 11.869 pucuk digunakan oleh polisi khusus, 6.551 pucuk diperuntukan olahraga dan 4.699 pucuk digunakan oleh Satpam.

 

Digg This
Reddit This
Stumble Now!
Buzz This
Vote on DZone
Share on Facebook
Bookmark this on Delicious
Kick It on DotNetKicks.com
Shout it
Share on LinkedIn
Bookmark this on Technorati
Post on Twitter
Google Buzz (aka. Google Reader)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *